Jadi Korban Perkosaan Ayah Tiri , Bocah Perempuan Ini Diam, Takut Dibunuh dan Ibunya Diceraikan
Bocah perempuan di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, jadi korban perkosaan ayah tiri berinisial I (58).
Editor: Willem Jonata
pexels
ILUSTRASI PENCABULAN - Oknum Polisi di Tapin, Kaimantan Selatan, Diduga Cabuli Murid Silatnya selama 4 Tahun, Pelaku Ancam Korban akan Sebar Foto Tanpa Busananya
Saat menjalani pemeriksaan, pelaku sempat membantah keterangan yang diberikan korban.
Kepada polisi, pelaku mengaku menyetubuhi korban baru dilakukan sejak Mei 2020.
“Pelaku membantah keterangan korban. Pelaku hanya mengaku pemerkosaan itu dilakukan sejak Mei sampai Agustus 2020,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Qanun (peraturan daerah) tentang Jinayah pasal 50 yang ancaman hukumannya sampai dengan 150 bulan kurungan.
“Berkasnya masih kita dalami. Sekarang pelaku sudah kita tahan di Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tak Puas Punya 4 Istri, Pria di Aceh Nekat Perkosa Anak Tiri, Sempat Tak Ngaku saat Diperiksa Polisi
Berita Rekomendasi