Jadi Korban Perkosaan Ayah Tiri , Bocah Perempuan Ini Diam, Takut Dibunuh dan Ibunya Diceraikan
Bocah perempuan di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, jadi korban perkosaan ayah tiri berinisial I (58).
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Bocah perempuan di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, jadi korban perkosaan ayah tiri berinisial I (58).
Yang menyesakkan, ulah bejat ayah tiri terhadap anak perempuannya sudah berlangsung selama 4 tahun.
Selama itu, bocah bernama Mawar (bukan nama sebenarnya) menutup rapat aksi sang ayah tiri.
Barulah empat tahun kemudian, belum lama ini, Mawar berani mengungkapkan pengalaman pahitnya kepada tantenya.
Baca: Bocah 9 Tahun Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Diduga Oknum Sekdes di Kabupaten Gayo Luwes
Tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga akhirnya melaporkan I ke pihak berwajib.
Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian segera mengamankan I.
Baca: Oknum Sekdes di Gayo Lues Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Korban Dicabuli di Semak-Semak
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi menyebutkan, berdasarkan pengakuan korban, pemerkosaan ini sudah dilakukan sejak 2017.
Pelaku mengancam akan membunuh korban dan menceraikan ibunya apabila pemerkosaan ini dibocorkan ke orang lain.
“Pelaku kita tangkap 1 September 2020."
"Korban adalah anak tiri dari istri keempat pelaku,” kata Rustam, Sabtu (5/9/2020).
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan, korban dipaksa melayani nafsu bejat ayahnya itu sejak duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar
Selama bertahun-tahun dicabuli pelaku, korban tak berani menceritakan kepada orang lain karena diancam.
Setelah melaporkan perbuatan bejat ayahnya, korban juga divisum di Puskesmas Paya Bakong, Aceh Utara.
Pelaku membantah
Saat menjalani pemeriksaan, pelaku sempat membantah keterangan yang diberikan korban.
Kepada polisi, pelaku mengaku menyetubuhi korban baru dilakukan sejak Mei 2020.
“Pelaku membantah keterangan korban. Pelaku hanya mengaku pemerkosaan itu dilakukan sejak Mei sampai Agustus 2020,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Qanun (peraturan daerah) tentang Jinayah pasal 50 yang ancaman hukumannya sampai dengan 150 bulan kurungan.
“Berkasnya masih kita dalami. Sekarang pelaku sudah kita tahan di Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tak Puas Punya 4 Istri, Pria di Aceh Nekat Perkosa Anak Tiri, Sempat Tak Ngaku saat Diperiksa Polisi