Pria 58 Tahun Beristri 4 Nekat Cabuli Anak Tiri, Pelaku Ancam akan Bunuh hingga Ceraikan Ibu Korban
Seorang pria berusia 58 tahun nekat mencabuli anak tirinya. Padahal pelaku telah memiliki empat istri.
Editor: Miftah
"Dari keterangan yang kami gali, memang diduga keras pelaku ini sempat ingin mencari mangsa lain,
sehingga ia mengirimkan video rekaman tersebut kepada seorang saksi dengan harapan ingin jadi target selanjutnya," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, Rabu (19/8/2020) dikutip TribunnewsBogor.com dari Surya.
Menurut Hendi, M mengirim video pencabulan itu ke temannya sendiri.
Kini Satreskrim Polres Ponorogo akan mendalami psikologis pelaku.
"Itu belum, nanti akan kami datangkan ahli, psikiater maupun pendampingan dari instansi terkait," lanjut Hendi.
Hendi juga belum bisa memastikan apakah M adalah seorang predator anak, karena dari pendalaman sementara korbannya hanya 1 orang.
"Kondisi korban sendiri kemarin saat diperiksa didampingi ibunya dan sejauh ini terlihat baik-baik saja," kata Hendi.
Aksi bejat tersebut dilakukan M di rumahnya sendiri di Kecamatan Sawoo, mulai awal tahun 2020 hingga diketahui KHM (31), istrinya yang juga ibu korban pada Agustus 2020.
Aksi tersebut dilancarkan M saat KHM keluar rumah atau sedang bekerja.
KHM mengetahui aktifitas terlarang tersebut dari video pencabulan suaminya kepada anaknya yang beredar di media sosial.
KHM akhirnya melaporkan suaminya tersebut ke Polres Ponorogo pada tanggal 17 Agustus 2020.
"Dia (M) menikah akhir Desember 2019 dengan ibu korban yang seorang janda.
Sedangkan pelaku ini bujang.
Jadi (pencabulannya) sejak awal 2020 sampai Agustus dan sudah berulangkali yang mana memang cara dia dengan membujuk dengan mengajak film dewasa," kata Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis