Tersangka Korupsi Kembali Maju di Pilkada OKU, Didukung Belasan Parpol
Status tersangka itu tidak bisa dijadikan dasar untuk membatalkan seseorang dalam pencalonannya di Pilkada.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang ditangani oleh KPK, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anwar kembali maju dalam Pilkada 2020.
Dalam pencalonan Bupati dan wakil Bupati OKU tersebut, Johan diketahui mendampingi Kuryana Azis.
Ketua KPU Kabupaten OKU, Naning Wijaya mengatakan, terkait status tersangka itu tidak bisa dijadikan dasar untuk membatalkan seseorang dalam pencalonannya di Pilkada.
"Kalau proses pencalonan, yang bisa menggugurkan pasangan calon untuk maju adalah terpidana berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah. Status tersangka belum bisa menggugurkan pasangan ini," kata Naning saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/9/2020).
Johan saat ini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi lahan kuburan senilai Rp 5,6 miliar pada 2012.
Baca: Deklarasi Ony Anwar dan Dwi Rianto Jatmiko untuk Pilkada Ngawi 2020, Bertema Ok Menang Bersama
Baca: Gibran: Jangan Ngasih Narasi Negatif Kotak Kosong, Itu Masih Ada Calon Independen yang Berjuang
Kasus yang menjeratnya tersebut kini diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polda Sumsel, sejak Jumat (25/7/2020).
Pasangan petahana Kuryana-Johan tersebut saat ini sudah mendaftarkan diri ke KPU dan syarat administratif dari pasangan tersebut juga dinyatakan telah memenuhi syarat.
Mereka diketahui telah diusung oleh 11 partai politik dalam Pilkada 2020.
Karena hingga saat ini baru satu calon yang mendaftar, pasangan tersebut juga berpotensi akan melawan kotak kosong.
"Untuk di luar jalur partai yang perorangan sudah gugur di administrasi. Sampai sekarang baru satu dan kemungkinan besar menjadi calon tunggal melawan kotak kosong," ujarnya. (Kontributor Palembang, Aji YK Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Tersangka Korupsi Kembali Maju di Pilkada OKU, Diusung 11 Partai dan Berpotensi Lawan Kotak Kosong"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.