Cek! Daftar 49 Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah di Sumbar, Telah Daftar ke KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan rekap pendaftaran pasangan calon pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sumbar sementara per, Senin (7/9/2020)
Editor: Emil Mahmud
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan rekap pendaftaran pasangan calon pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sumbar sementara per, Senin (7/9/2020).
Komisioner KPU Sumbar Izwaryani menyatakan, sebanyak 49 Bapaslon sudah mendaftar dan diterima KPU daerah masing-masing.
Baca: Penyelenggara Pemilu Diminta Tindak Tegas Paslon yang Langgar Protokol Covid-19 di Pilkada
Baca: Banyak Anggota di Daerah Positif Covid-19, Bawaslu RI Khawatir Pilkada Digelar Desember 2020
"Kita sedang menghitung, sementara ada 49 pasangan calon, kemungkinan bisa bertambah, bisa juga berkurang," kata Izwaryani saat dihubungi wartawan, Senin (7/9/2020).
Setelah berkas diterima dan dinyatakan lengkap, para bakal pasangan calon akan melakukan pemeriksaan kesehatan pada 7 hingga 10 September 2020.
Namun demikian, kata Izwaryani, KPU di Kabupaten Pasaman sedang memperpanjang proses pendaftaran.
Perpanjangan dilakukan karena di sana baru ada satu calon.
"Ditunda 7 hari, jadi ditetapkan hari ini penundaan, disosialisasikan 3 hari, dan diterima pendaftaran selama 3 hari," kata Izwaryani.
Kalau seandainya tidak ada juga yang mendaftar maka akan dilanjutkan proses berikutnya.
Sehingga calon tunggal nantinya akan melawan kolom kosong.
Baca: Daftar Nama Bakal Pasangan Calon di Pilkada Serentak 2020 yang Maju Lewat Jalur Independen
Baca: Presiden Minta Mendagri dan Kapolri Tegas Terapkan Protokol Kesehatan Selama Masa Pilkada