Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Banten Beberkan 5 Paslon yang Langgar Protokol Kesehatan Saat Mendaftar Pilkada di Banten

Bawaslu Provinsi Banten mencatat ada lima bakal pasangan calon (bapaslon) melanggar protokol kesehatan saat daftar Pilkada 2020.

Editor: Sanusi
zoom-in Bawaslu Banten Beberkan 5 Paslon yang Langgar Protokol Kesehatan Saat Mendaftar Pilkada di Banten
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mencatat ada lima bakal pasangan calon (bapaslon) melanggar protokol kesehatan saat daftar Pilkada 2020.

Kelima bapaslon itu yakni Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo di Pilkada Tangsel.

Paslon Irna Narulita-Tanto Warsono Arban dan Thoni Fathoni Mukson-Imat Tamamy Syam di Pilkada Pandeglang.

Baca: Ini 5 Calon Kepala Daerah yang Berpotensi Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2020

Baca: Komnas HAM: Kita Ketar-ketir Lihat Paslon Membawa Massa Saat Pendaftaran Pilkada

Baca: Meski Pandemi, KPU Sebut Antusiasme Masyarakat dengan Pilkada Masih Tinggi

Kemudian pasangan Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa di Pilkada Serang.

Dan yang terakhir pasangan Iye Iman Rohiman-Awab di Pilkada Cilegon.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Banten Nuryati Solapari mengatakan, pada proses pendaftaran selama tiga hari didominasi pendukung kelima tak terapkan protokol kesehatan.

"Paslon membawa pendukung dan melakukan pengerahan massa. Jarak antar pendukung bapaslon tidak terlaksana terutama menjelang proses pendaftaran," kata Nuryati kepada wartawan. Senin (7/9/2020).

Berita Rekomendasi

Padahal, dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 diatur dalam pasal 49 ayat 1 tertuang aturan protokol kesehatan yang harus diikuti.

Sehingga, aparat kepolisian pun harus turun tangan memberikan imbauan kepada para pendukung. Namun, tak juga diindahkan.

"Tapi ada juga beberapa bapaslon yang lebih tertib dan tidak membawa serta pendukung yang banyak pada saat pendaftaran," ujar Nuryati.

Saat ini, Bawaslu masih mengkaji terhadap dugaan pelanggaran tersebut sebelum rekomendasi dilayangkan kepada penegak hukum.

"Bawaslu memiliki kewenangan untuk melimpahkan pelanggaran yang diatur di luar undang-undang kepemiluan kepada kepolisian dan kejaksaan," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 5 Paslon yang Langgar Protokol Kesehatan Saat Mendaftar Pilkada di Banten"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas