Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanam Bunga Bangkai Dalam Pot, Warga Ini Tak Tahu Risikonya Bisa Dipidana

Bunga dalam foto itu diambil dari Desa Hatapang, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tanam Bunga Bangkai Dalam Pot, Warga Ini Tak Tahu Risikonya Bisa Dipidana
istimewa
Tangkapan layar unggahan foto di media sosial. Unggahan foto yang disebutkan pengunggahnya di sebuah tempat yang disebut oleh pengunggahnya berada di Dusun Pulo Godan. Dusun tersebut berada di berada di Desa Silumajang, juga di Kecamatan Na IX-X, Labuhanbatu Utara ini viral, pasalnya bunga tersebut adalah bunga langka yang dilindungi. 

 TRIBUNNEWS.COM -- Sebuah tangkapan video sempat viral menayangkan ada bunga bangkai (Amorphophallus titanium) yang ditanam di dalam sebuah pot di daerah Sumatera Utara.

Bunga dalam foto itu diambil dari Desa Hatapang, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara.

Namun foto diambil di lokasi yang berbeda, yakni Dusun Pulo Godan, Desa Silumajang,di kecamatan yang sama.

Dalam foto tersebut, terlihat tanaman ini menjulang tinggi. Berada di dalam sebuah pot hitam, umbi pohon bunga ini menonjol ke permukaan pot, karena ukurannya yang tidak sebanding dengan besar tempat tanamnya.

Bagaimana bunga bangkai yang termasuk salah satu jenis dengan ukuran bunga raksasa dan merupakan tumbuhan yang biasa ditemukan di hutan Sumatera, bisa tumbuh di dalam sebuah pot? Peneliti dari Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ( LIPI), Yuzammi, mengatakan, hal ini memang bisa terjadi.

Baca: Jangan Sentuh Bunga Bangkai di Kebun Raya Bogor, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi saat Melihatnya

"Bunga bangkai dapat dipindahkan dan ditanam dalam pot, dengan ukuran pot yang tentu lebih besar dari ukuran umbinya. Kalau seperti foto di atas, tanaman ini masih bisa bertahan hidup sampai bunganya layu dan umbinya keropos (karena tidak ditanam dalam media yang benar)," jelas Yuzammi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/9/2020) pagi.

Ia mengatakan, umbi bunga bangkai ini termasuk sangat rentan mengalami pembusukan apabila terluka.

Berita Rekomendasi

Menumbuhkan bunga bangkai di dalam pot, pernah diteliti oleh PKT Kebun Raya LIPI sejak 2017.

Mereka mencoba menanam umbi bunga yang masuk dalam daftar Red List IUCN ini dalam sebuah pot.

Baca: Catat! Jangan Pernah Berani Menyentuh Bunga Bangkai di Kebun Raya Bogor

Namun, tidak dilakukan dengan sembarangan. Banyak hal yang harus diperhatikan ketika menanam bunga bangkai dalam sebuah pot.

"Kalau ingin menanam bunga bangkai (Amorphophallus titanium) dalam pot sebaiknya gunakan media yang poros atau tidak padat, karena kalau medianya padat maka bisa menyebabkan air tergenang dan akan menyebabkan umbi terserang jamur dan bisa menghancurkan umbi tersebut," jelas Yuzammi.

Selain itu, letakkan tanaman di tempat yang sedikit terlindungi dari paparan sinar matahari langsung.

Ketika umbi ada dalam kondisi dorman atau setelah usai masa berbunga dan berdaun, keluarkan umbi dari dalam media tanam, letakkan di atas media tersebut hingga muncul tunas daun atau bunga yang baru.

Baca: Warga Sempat Saling Tuduh Karena Bau Busuk, Ternyata Sumburnya Adalah Bunga Bangkai

"Yang tinggal hanya umbinya saja tanaman ini tidak mati, tapi tidur atau istilahnya dorman. Masa dorman ini digunakan oleh tanaman untuk istirahat sejenak buat mengumpulkan tenaga lagi," ujar dia.

Yuzammi menjelaskan bunga bangkai yang masuk dalam keluarga talas-talasan atau Araceae ini adalah endemik Sumatera, namun bisa dibawa dan ditumbuhkan di mana saja sepanjang sesuai dengan habitatnya.

Tanaman dilindungi Akan tetapi, Yuzammi menyayangkan adanya pengambilan dan penanaman bunga bangkai oleh warga secara ilegal.

"Banyak sekali warga kita, terutama yang berada dekat dengan lokasi tumbuhnya bunga bangkai ini, tidak menyadari bahwa jenis tanaman ini sudah dilindungi oleh UU dan juga sudah masuk ke dalam daftar Red List IUCN," ujar Yuzammi.

"Maraknya warga mengambil bunga ini dari habitat aslinya (secara ilegal) sangat saya sayangkan bila hanya untuk dipamerkan begitu saja. Sebaiknya dimasukkan unsur edukasi biar masyarakat kita tahu kekayaan hayati yang kita miliki," lanjut dia.

Apalagi, jenis tanaman ini juga sudah dinyatakan termasuk yang dilindungi, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Amorphaphillus titanium atau bunga bangkai raksasa terdaftar di urutan ke 789 dalam daftar satwa dan tumbuhan yang dilindungi dalam peraturan tersebut.

Bunga bangkai (Ammorphaphillus titanium) dan bunga Raflessia adalah dua jenis tanaman yang berbeda. Meski sama-sama memiliki bunga dengan ukuran besar, keduanya berasal dari keluarga yang berbeda.

Hal itu disebutkan oleh Peneliti dari Pusat Penelitian Biologi LIPI, Ridha Mahyuni.

"Beda, beda suku juga. Amorphopallus dari suku Araceae, Rafflesia dari suku Rafflesiaceae," kata Ridha saat dihubungi terpisah, Selasa (8/9/2020).

Secara fisik, bunga bangkai dan bunga rafflesia memiliki bentuk yang berbeda. Jika bunga bangkai menjulang ke atas dengan kelopak bunga yang melingkupi tunas di tengahnya, khas tumbuhan talas.

Sementara, Rafflesia memiliki bunga yang besar dan lebar, dengan beberapa kelopak bungan yang mengelilinginya.

"Kadang Rafflesia juga disebut bunga bangkai, karena Rafflesia ada bau yang khas. Mungkin ini yang membuat orang menamakannya bunga bangkai. Padahal baunya enggak kayak bangkai juga, beda banget," ujar dia. (Kompas.com/Tribun Medan)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Viral Warga Sumut Pindahkan Bunga Bangkai Ke Dalam Pot, Pemilik Terancam Pidana

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas