Gara-gara Diejek Saat Main Game, Imron Hantam Redi Pakai Palu Hingga Tewas Berdarah-darah
Pembunuh warga Dusun Bali, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang ternyata sangat dikenal korban.
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MALANG -- Misteri pembunuhan Redi Setyo (20) karyawan sebuah bengkel AC di Jalan Letjen S Parman, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Kamis (3/9/2020) lalu akhirnya terungkap.
Pembunuh warga Dusun Bali, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang ternyata sangat dikenal korban.
Orang itu tidak lain adalah M Imron, teman satu pekerjaan dan satu kamar di bengkel AC dan servis mobil tersebut.
Korban ditemukan tewas di dalam kamarnya yang ada di dalam bengkel.
Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Malang Kota, ternyata tersangka utama pembunuhan merupakan teman sekamar korban.
Baca: Gara-gara Kalah Main Game, Siswa Setingkat SD di India Bunuh Teman Sepermainan
Tersangka bernama M Imron (inisial MI) (18), warga Dusun Gading, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
"Jadi motif tersangka membunuh, karena sering diejek korban saat bermain game online. Tersangka sakit hati dengan omongan korban, akhirnya tersangka mengambil sebuah palu milik bengkel," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, kepada SURYA.CO.ID, Rabu (9/9/2020).
Saat korban sedang sibuk bermain handphone pada Kamis (3/9/2020), tersangka langsung memukulkan palu dari arah belakang kepala korban.
Baca: Fakta Baru Suami Bunuh Istri di Indramayu: Pelaku Pergi Ronda Sebelum Kubur Korban di Bawah Ranjang
"Tersangka memukulkan ke arah belakang kepala korban sebanyak dua kali. Setelah itu memukul ke arah bahu kanan dan ke dada korban," tambah Leo.
Usai memukul dan membunuh rekan kerjanya, tersangka yang bekerja sebagai cleaning service bengkel ini langsung kabur naik kendaraan umum ke kampung halamannya di daerah Jabung, Kabupaten Malang.
Tersangka pun kemudian bersembunyi di daerah persawahan.
Tak memerlukan waktu lama, 36 jam sejak olah TKP dan penyelidikan, tersangka akhirnya berhasil ditangkap polisi tanpa perlawanan.
Baca: Terungkap Kasus Pembunuhan di Medan, Suami Tega Bunuh Istri kerena Berniat Nikah Lagi
Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka sakit hati karena sering diolok-olok oleh korban dengan kata-kata kasar yang menjadi alasan tersangka menghabisi nyawa korban.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka harus meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
"Tersangka kami kenakan Pasal 338 KUHP. Dengan ancaman hukumannya yaitu 15 tahun penjara," pungkas Leo. (Kukuh Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kronologi Pembunuhan Sadis di Malang, Berawal dari Game Online, Teman Sekamar Dihantam Palu
Baca tanpa iklan