Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Wanita di Lampung Ini Dihajar Suami Gara-Gara Blokir Facebook, Begini Kejadiannya

MI menganiaya istrinya karena sang istri memblokir pertemanan akun Facebook MI dengan temannya berinisial W

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Wanita di Lampung Ini Dihajar Suami Gara-Gara Blokir Facebook, Begini Kejadiannya
IST
Ilustrasi 
Memuat video…

Laporan Wartawan Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -  Memukul wajah, mulut, dan hidung istri hingga mengalami memar,  MI (22) diamankan aparat Polsek Baradatu

Peristiwa itu terjadi di di Kampung Gedung Pakuon, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way kanan, Kamis (3/9/2020) sekitar 14.00 WIB.

MI menganiaya istrinya karena sang istri memblokir pertemanan akun Facebook MI dengan temannya berinisial W.

Baca: Fakta Baru Pencabulan yang Dilakukan Paman pada Keponakan yang Berusia 12 Tahun di Lampung Tengah

"Alasan An memblokir karena W diduga sering mengajak suaminya mengonsumsi minuman keras (miras)," ujar Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi, Selasa (8/9).

Mengetahui prilaku istrinya, MI menjadi marah dan menganiaya istrinya.

Baca: VIRAL Aksi Unik Polisi saat Bekuk Pencuri, Nyanyikan Lagu Ultah & Beri Hadiah Borgol, Simak Faktanya

Selain di bagian wajah bagian belakang kepala korban juga mengalami luka.

Rekomendasi Untuk Anda

Karena peristiwa itu korban melapor ke Polsek Baradatu.

Petugas Reskirm Polsek Baradatu berhasil membekuk MI tanpa perlawanan di Kampung Gedung Pakuon, Kecamatan Baradatu pada Rabu siang 2 September silam.

Karena perbuatannya tersangka dijerat pasal 44 KUHP ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.(ang)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Aniaya Istri, Pria di Baradatu Way Kanan Tersangkut KDRT

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas