Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Airin: Paslon dan Pengurus Partai Akan Dijerat Perwal PSBB Jika Langgar Protokol Covid-19

Kerumunan pada tahapan pesta demokrasi itu menjadi kontraproduktif dengan upaya menekan persebaran Covid-19.

Editor: Sanusi
zoom-in Airin: Paslon dan Pengurus Partai Akan Dijerat Perwal PSBB Jika Langgar Protokol Covid-19
HO/Istimewa
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany mengantar paslon Benyamin Davnie dan Pilar Saga lchsan mendaftar ke Kantor KPUD Tangsel, Sabtu (5/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mengandalkan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan (Perwal) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menegakkan protokol kesehatan pada hajatan Pilkada Tangsel 2020.

Diketahui, pada fase pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) pada 4-6 September 2020 lalu, sempat menggegerkan masyarakat, karena dihadiri massa.

Padahal saat ini tengah pandemi Covid-19 dan jumlah kasus baru terus melonjak.

Kerumunan pada tahapan pesta demokrasi itu menjadi kontraproduktif dengan upaya menekan persebaran Covid-19.

Terkait Perwal tentang PSBB, sudah lima kali diperbarui. Yang terbaru adalah nomor 42 tahun 2020.

Berbagai sanksi tercantum pada Perwal tersebut jika melanggar protokol kesehatan, dari mulai teguran, sanksi administrasi hingga denda.

Berita Rekomendasi

"Ya (sanksi) sesuai dengan Perwal. Perwal kita mengacu kepada Pergub. Pergub mengacu kepada Undang-undang karantina soal PSBB," ujar Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Raya Maruga, Ciputat, Rabu (9/9/2020).

Airin menegaskan, hajat Pilkada tidak meniadakan berlakunya Perwal PSBB.

"Pada intinya hukum itu kan menjadi satu kesatuan yang manakala ada atau aturan yang mengatur, tidak menghapuskan. Jadi mana kala ada kegiatan Pilkada, tidak berarti Perwal tantang PSBB, Pergub tentang PSBB hilang, itu enggak boleh," ujarnya.

Orang nomor satu di Tangsel itu, mengatakan, aparat kepolisian, TNI, Kejaksaan dan Satpol PP, siap berdiri di depan untuk menegakkan protokol kesehatan pada kegiatan tahapan Pilkada Tangsel.

"Semuanya siaga ya Pak Dandim, ya Pak Kapolres, sebagai satuan Gugus Tugas ya kita semuanya," ujarnya.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas