3 Polisi Gadungan Bawa Senapan Replika di Pasar Minggu, Rampas Motor dengan Dalih Tindak Pidana
Para polisi gadungan itu diringkus, diawali dari dua orang tersangka pada Jumat (4/9/2020), di daerah Palmerah (Jakarta Barat) dan Duren Sawit (Jaktim
Editor: Ifa Nabila
Kemudian, para korban melaporkan peristiwa pemerasan dengan modus polisi gadungan ke Polsek Pasar Minggu.
Akhirnya, Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka di wilayah Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Tersangka R sendiri yang bersangkutan adalah residivis yang bulan februari lalu dikeluarkan karena asimilasi. Semenjak asimilasi sudah melakukan 15 kali pengakuannya,” kata Budi.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit handphone dan dua unit sepeda motor.
Ada beberapa barang bukti yang telah dijual dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatannya, ketiga polisi gadungan tersebut dijerat Pasal 365 dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Kompas.com/Wahyu Aditya Prodjo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Polisi Gadungan Ditangkap, Rampas Harta Lalu Turunkan Korban di Depan Polsek"