Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Perwira di Polda Sultra Diperiksa, Diduga Minta Uang dari Terduga Bandar Sabu

Kombes Pol M Faturrahman membenarkan adanya lima perwira bawahannya yang diperiksa karena diduga meminta uang.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in 5 Perwira di Polda Sultra Diperiksa, Diduga Minta Uang dari Terduga Bandar Sabu
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memeriksa lima perwiranya karena diduga meminta uang dari dua kepala desa, seorang aparatur sipil negara, dan seorang warga saat menyelidiki kasus penyalahgunaan narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol M Faturrahman membenarkan adanya lima perwira bawahannya yang diperiksa karena diduga meminta uang.

Dugaan permintaan uang itu terjadi pada Agustus 2020 di Kecamatan Ladongi, Kolaka Timur, Sultra.

Baca: Polisi Gadungan Tipu Seorang ASN Polda DIY, Korban Transfer Rp 300 Juta & Dijanjikan Akan Dinikahi

“Kami tidak menutup- nutupi, ada pelanggaran anggota kami. Bukan pemerasan tapi meminta sejumlah uang kepada empat orang ini ketika saat pengembangan (kasus narkoba),” kata Faturrahman saat dihubungi, Jumat (11/9/2020).

Menurut Faturrahman, bawahannya itu diduga melanggar disiplin anggota Polri karena meminta uang usai menggerebek terduga bandar yang dilaporkan menggelar pesta sabu.

Baca: PNS Polda Yogyakarta Tertipu Polisi Gadungan, Awalnya Diajak Menikah, Uang Rp 300 Juta Dibawa Kabur

Dalam penggerebekan itu, tim dari Polda Sultra dipimpin seorang Ajun Komisaris Polisi (AKP) awalnya hanya menemukan empat orang sedang bermain kartu.

Tidak ditemukan narkoba bersama mereka.

BERITA REKOMENDASI

"Tetapi, di jarak sekitar empat meter dari tempat bermain kartu kita temukan 0,7 gram sabu, tidak tahu siapa pemiliknya karena berada di luar dari rumah itu,” kata dia.

Baca: Fakta-fakta Polisi Gadungan yang Resahkan Warga Medan, Memeras Korban dengan Fitnah Narkoba

Empat orang itu kemudian diperiksa urinenya. Hasilnya menunjukkan mereka memang telah mengkonsumsi narkoba.

Sedangkan Kabid Humas Polda Sultra AKBP Bambang Satriawan mengungkapkan, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan lima perwira polisi itu sudah dalam tahap penyidikan.

"Dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang Propam (Polda Sultra) dapat, cukup bukti melanggar kode etik profesi Polri," kata Bambang melalui pesan singkat.

Jika nantinya mereka terbukti telah melanggar kode etik anggota Polri, Bambang menyebut sanksi terberat berupa pemberhentian secara tidak hormat bisa dilakukan.

Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Diduga Minta Uang dari Terduga Bandar Sabu yang Digerebek, 5 Perwira Polisi Periksa

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas