ASN Polda DIY Jadi Korban Penipuan Polisi Gadungan, Uang Rp 300 Juta Amblas
Setelah menerima transfer uang dari korban sejak itu pelaku menghilang tidak pernah menepati janjinya untuk menikahi korban
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Sat Reskrim Polres Lampung Utara dan Polda DIY meringkus 2 orang pelaku dalam kasus tindak kejahatan penipuan.
Keduanya adalah IR (24) warga Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan (pelaku Utama) mengaku sebagai anggota Kepolisian dan HR (24) warga Desa Bandar putih kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara sebagai pemilik buku tabungan yang dipinjam oleh pelaku IR untuk menjalankan aksinya.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, menjelaskan kedua pelaku diamankan berdasarkan Laporan polisi: LP/B/0499/ IX /2020 / DIY /SPKT tanggal 02 September 2020.
"Team Cyber Polda Daerah Istimewa Yogyakartan yang dipimpin Panit I Ipda Gertus melakukan penyidikan, mengetahui keberadaan pelaku berada di Lampung Utara selanjutnya melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Lampung Utara,"
“Kemudian pada hari Rabu 9 September 2020 team gabungan melakukan penangkapan kedua pelaku, di kediamannya,” Kata AKP Gigih, Jumat 11 September 2020.
Baca: Kerap Lakukan Penipuan, Olshop ini Dibuat Ketakutan dan Tak Berkutik oleh Trik Kaesang Pangarep ini
Baca: Kemenhub Selenggarakan FGD Pengembangan Usaha Transportasi Laut
Baca: 72 Petahana Ditegur Mendagri karena Langgar Protokol Kesehatan, Ini Daftarnya
Modus yang dilakukan pelaku IR lanjut Gigih, berkenalan dengan korban EA (49) yang bekerja sebagai ASN di Polda DIY, warga Ds Donokerto Tuti Sleman Jogyakarta itu melalui Facebook (FB).
Ia berpura pura sebagai anggota Polri bernama Iptu Putu Gede Caka, status keluarga duda cerai dan juga mengatakan bahwa bulan Desember 2019 anaknya meninggal dunia.
Cara ini di lakukanya untuk memperdaya korban dan pelaku berjanji bersedia untuk menikahi korban.
Setelah terjalin hubungan dan seringnya berkomunikasi melalui FB dengan korban, pelaku mulai meminta kiriman uang dan korban pun menyanggupinya.
Tanggal 20 Desember 2019, korban mentransfer uang kepada pelaku IR sejumlah Rp 300 juta melalui rekening BRI.
Setelah menerima transfer uang dari korban sejak itu pelaku menghilang tidak pernah menepati janjinya untuk menikahi korban, hingga akhirnya korban melapor ke Polisi.
Lanjut AKP Gigih, karena laporan dan TKP ditangani oleh pihak Polda DIY maka kedua pelaku dibawa ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (D.I.Y) untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Polisi Gadungan Tipu Wanita Kenalan Facebook, Minta Dikirimi Rp 300 Juta dengan Janji Akan Dinikahi