Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pembunuhan Mertua Mantan Sekkab Lamongan, 2 Tersangka Dihukum Mati dan Penjara Seumur Hidup

Kasus pemunuhan mantan Sekkab Lamongan Yorronur Efendi memasuki babak baru.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Kasus Pembunuhan Mertua Mantan Sekkab Lamongan, 2 Tersangka Dihukum Mati dan Penjara Seumur Hidup
SURYA.co.id/Hanif Manshuri
Terungkap otak pembunuh mertua Sekkab Lamongan adalah anak tiri. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing. Motifnya dendam kesumat. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pemunuhan mantan Sekkab Lamongan Yorronur Efendi memasuki babak baru.

Dua orang pembunuh, dalang dan eksekutor dijatuhi hukuman mati dan penjara seumur hidup pada Kamis (10/9/2020).

Adapun dalang pembunuhan adalah Sunarto yang divonis hukuman mati, sedangkan eksekutor bernama Imam Winarto dipenjara seumur hidup.

Vonis terhadap 2 orang itu sudah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca: Mertua Sekkab Lamongan Dihabisi Pembunuh Bayaran, Ini Pengakuan Sang Otak yang juga Anak Tiri Korban

Hakim Ketua yang juga Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, R Ari Muladi berkeyakinan keduanya secara sah melakukan tindakan perencanaan pembunuhan pada korban Hj Rowaini.

Hakim juga memandang tidak ada yang meringankan pada kedua terdakwa.

Sidang vonis digelar secara virtual karena masih pandemi Covid-19.

Berita Rekomendasi

Penasihat Hukum LABH Al Banna, Luqmanul Hakim dikonfirmsi Surya.co.id, terkait putusan terhadap kliennya mengatakan, kliennya termasuk kooperatif.

Ia melakukan tindakan pidana itu karena perintah Sunarto, terdakwa yg diputus hukuman mati.

Baca: Kecelakaan di Jalan Proyek Tol Cisumdawu Sumedang Tewaskan 2 Orang Sopir dan Penumpang, 4 Luka-luka

"Kita pikir-pikir, masih ada waktu 7 hari untuk melakukan upaya hukum. Apa menerima atau banding, kita pikir-pikir, " kata Luqman.

Diberitakan sebelumnya, mertua mantan Sekkab Lamongan, Hj Rowaini meninggal akibat dibunuh.

Otak pembunuhan Sunarto membantah pengakuannya dalam BAP. Bahkan, Sunarto memojokkan sang eksekutor, Imam Winarto, bahwa ia tidak menyuruh Winarto membunuh, namun hanya memberi pelajaran dan tidak sampai membunuh.

Karena Sunarto membantah, JPU akhirnya memutarkan video yang berdurasi sekitar 10 menit. Jelas dalam video itu, terdakwa Sunarto secara terang-terangan merencanakan menghabisi nyawa mertua Sekkab, Hj Rowaini.

Alasannya, korban kerap datang ke toko miliknya. Terdakwa Sunarto juga tak ingin ayah kandungnya yang sudah lama bercerai dengan korban kembali.

Saat masih menjadi istri sah ayahnya, terdakwa mengaku sering dimarahi korban. Itulah yang melatarbelakangi dendam Sunarto untuk menghabisi nyawa Rowaini.

Sunarto kemudian mencari cara agar bisa menghabisi nyawa korban. Sunarto menyuruh Imam Winarto dan bersepakat untuk membunuh korban yang skenarionya direncanakan di warung milik terdakwa Imam Winarto, utara rumah korban, radius 25 meter.

Sunarto janji memberi uang imbalan Rp 200 juta. Namun sampai pada pekerjaan selesasi dan nyawa Rowaini melayang, Winarto hanya menerima Rp 200 ribu.

Dua kali pertemuan, terakhir Desember 2019, Winarto memastikan siap mengeksekusi. Pembunuhan berencana itupun terjadi. (SURYA.co.id/Hanif Manshuri)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dua Pembunuh Mertua Mantan Sekkab Lamongan Divonis Mati dan Penjara Seumur Hidup

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas