Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Medan Nyaris Adu Jotos dengan Aparat, gegara Bawa Masker tapi Tak Mau Pakai dan Tolak Dihukum

Diketahui, penegakan protokol kesehatan diperkirakan bakal semakin gencar setelah Pemkot Medan

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Warga Medan Nyaris Adu Jotos dengan Aparat, gegara Bawa Masker tapi Tak Mau Pakai dan Tolak Dihukum
T R IBUN-Medan.com/Gita
Satpol PP kota Medan menghukum warga yang tidak mengenakan masker saat digelar razia di Jalan Mongonsidi, Kecamatan Medan Polonia, Kamis (10/8/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga di Kota Medan cekcok hingga nyaris adu jotos dengan aparat gara-gara membawa masker tapi tidak memakainya.

Peristiwa itu terjadi saat aparat gabungan melakukan razia masker.

Diketahui, penegakan protokol kesehatan diperkirakan bakal semakin gencar setelah Pemkot Medan menerbitkan Perubahan Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasan Baru.

Baca: Asosiasi Rumah Sakit Swasta Seluruh Indonesia Minta Pemerintah Standarisasi Harga APD dan Masker

Perwal ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Pergub Sumut.Inpres mengatur tentang pelibatan Polri dan TNI dalam mengawasi penerapan protokol kesehatan, termasuk melakukan patroli.

Plt Kepala Bagian Hukum Pemko Medan Putra mengatakan, nantinya warga pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu per orang.

"Sudah mulai berlaku dan akan segera dimasukkan ke JDIH (Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum)," katanya.

Kepala Satpol PP Kota Medan HM Sofyan mengatakan, pihaknya baru menerapkan sanksi administratif berupa penahanan KTP selama empat hari. Sanksi masih mengacu pada Perwal yang belum direvisi, jadi belum diterapkan sanksi berupa denda.

Baca: Wakapolri Instruksikan Setiap Personel Bawa Masker Cadangan untuk Dibagikan Kepada Masyarakat

Berita Rekomendasi

Menurutnya, dari razia masker, pihaknya telah menyita 2.278 lembar KTP.Selama pekan kedua September, kata Sofyan, Satpol PP telah menggelar razia masker di empat kecamatan, yaitu Medan Area, Medan Baru, Medan Helvetia, dan Medan Polonia.Perlawanan dari sebagian warga mewarnai razia masker yang digelar oleh Satpol PP Kota Medan. Salah satunya saat razia di Jalan Mongonsidi, Kecamatan Medan Polonia, Kamis (10/8/2020).

Tidak sedikit pengendara yang memilih melarikan diri saat kedapatan tidak menggunakan masker. Bahkan beberapa pengendara sepeda motor, mobil pribadi, bus, hingga angkutan umum memilih menerobos lampu merah untuk menghindari razia masker.

Seorang pengendara yang terjaring razia akhirnya terlibat adu mulut dengan petugas Satpol PP karena mengaku memiliki masker. Saat diperintahkan berbaris dan menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan pelanggar lainnya, ia langsung menggunakan masker dan menolak hukuman tersebut dan memilih berbalik badan meninggalkan barisan sambil bersungut-sungut.

Baca: Wakapolri Instruksikan Setiap Personel Bawa Masker Cadangan untuk Dibagikan Kepada Masyarakat

Seorang petugas Satpol menegurnya dan memintanya kembali ke barisan."Bapak jangan gitu! Seharusnya Bapak pakai itu! Itu katanya (petugas Satpol PP lain) Bapak tidak pakai," kata petugas.Karena merasa terus diabaikan, petugas itu pun nampak marah.

"Dari tadi kau leceh-lecehkan orang. Sudah enggak pakai masker, ngejek pula kau! Kau pikir main-main ini?" katanya.

Melihat suasana semakin memanas dan menjurus kepada adu jotos, Kepala Sesi Pelatihan Dasar Satpol PP Kota Medan, Buchari Angga pun melerai hal tersebut, dan merintahkan agar para warga yang tidak memakai masker dan tidak membawa KTP agar mematuhi hukuman yang diberikan.

"Sudah! Kalian ini apa yang disuruh, dikerjakan saja. Jangan melawan," kata Buchari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas