Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
tag populer

Kronologis Penangkapan Aktivis dan Nelayan Pulau Kodingareng, Bermula dari Aktivitas Tambang Pasir

Pukul 07.30 Wita warga Pulau Kodingareng bersiap-siap melakukan aksi pengadangan untuk mengusir kapal boskalis.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kronologis Penangkapan Aktivis dan Nelayan Pulau Kodingareng, Bermula dari Aktivitas Tambang Pasir
Istimewa
Puluhan nelayan Pulau Kodingareng berkumpul di tepi pantai saat aksi penolakan tambang pasir oleh kapal PT Royal Boskalis berlangsung, Sabtu (12/9/2020) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Tujuh nelayan dan dua aktivis dikabarkan ditangkap Polair Polda Sulsel, Sabtu (12/9/2020) pagi.

Direktur Walhi Sulsel Muhammad Al Amien yang dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan itu.

Namun ia mengaku belum mengetahui jumlah pasti nelayan atau aktivis yang ditangkap.

"Belum tahu persis berapa yang ditangkap. Cuma untuk sementara tujuh orang menurut informasi di pulau," kata Al Amien.

Ternyata tidak hanya nelayan, personel Polair Polda Sulsel juga dikabarkan menangkap sejumlah aktivis dalam aksi penolakan aktivitas tambang pasir oleh kapal PT Royal Boskalis.

Informasi yang diperoleh dari Koordinator Bidang Hak atas Lingkungan Hidup, Edy Kurniawan Wahid, total ada 11 orang yang ditangkap dalam aksi tersebut.

Hasmiah, Darti dan Arini, emak-emak Pulau Kodingareng saat unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (13/8/2020) siang.
Hasmiah, Darti dan Arini, emak-emak Pulau Kodingareng saat unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (13/8/2020) siang. (Tribun Timur/Muslimin Emba)

Kronologisnya, menurut Edy Kurniawan Wahid, bermula saat kapal PT Royal Boskalis kembali melakukan aktivitas tambang pasir di sekitar lokasi tangkap nelayan pada pukul 06.00 Wita.

Berita Rekomendasi

Melihat aktivitas tambang pasir itu, masyarakat dan nelayan Pulau Kodingareng pun bereaksi.

Pukul 07.30 Wita warga Pulau Kodingareng bersiap-siap melakukan aksi pengadangan untuk mengusir kapal boskalis.

Ada 45 lepa-lepa (perahu kecil) dan tiga jolloro yang dikerahkan dari Pulau Kodingareng untuk menghalau aktivitas tambang pasir tersebut.

Baca: Lagi, 7 Nelayan Kodingareng Dikabarkan Ditangkap Polair Polda Sulsel

Tiba di lokasi tambang pasir pukul 08.33 Wita, aksi pengadangan berlangsung sampai pukul 08.50 Wita.

Hasilnya, kapal PT Royal Boskalis pun meninggalkan lokasi penambangan pasir dan diikuti para massa aksi.

Pukul 09.53 Wita, massa aksi berada dekat dari pulau tiba-tiba didatangu sekoci Polairud.

"Sekoci Polairud itu datang dan langsung melakukan pengadangan serta merusak jolloro milik nelayan dan menangkap 7 massa aksi," tulis Edy Kurniawan Wahid dalam keterangan tertulisnya.

Ke tujuh massa aksi yang ditangkap, Andi, Baco, Mansur (Uppm), Asrul, Hendra (UKPM), Reihan (UPPM), dan Nawir.

Pulau Kodingareng
Pulau Kodingareng (Tribun Timur/Muthmainnah Amri)

"Setelah itu kapal sekoci Polairud kembali menyasar lepa-lepa (perahu kecil) milik nelayan dan melakukan pengrusakan dua lepa-lepa milik nelayan," sambungnya.

Tidak sampai disitu, penangkapan dan dugaan tidak kekerasan juga dialami tiga nelayan lainnya dan seorang aktivis.

"Penangkapan dan kekerasan kepada tiga nelayan dan satu aktivis lingkungan (FMN Makassar) yang bernama Rijal, Takim, Nasir dan Ramma (FMN Makassar). Ada 11 orang yang ditangkap dibawa langsung ke kantor Polairud Makassar," tuturnya.

Baca: 51 Nelayan Asal Aceh Dapat Amnesti dari Raja Thailand

DirPolair Polda Sulsel Kombes Pol Hery Wiyanto yang dikonfirmasi perihal penangkaoan itu, mengaku belum menerima laporan dari jajarannya.

"Belum masuk laporan anggota, tunggu ya," ujarnya dikonfirmasi via whatsApp.(Tribun-Timur/Muslimin Emba)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kronologi Penangkapan Aktivis dan Nelayan Pulau Kodingareng

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas