POPULER Regional: Gadis Nangis Tersedu-sedu Ditinggal Pacar Nikah | Denda Beri Uang Manusia Silver
Berikut ini berita terpopuler regional dalam 24 jam terakhir. Nasabah Bank BRI di Pekalongan digegerkan dengan berkurangnya jumlah saldo mereka.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM- Berikut ini berita terpopuler regional dalam 24 jam terakhir.
Nasabah Bank BRI di Pekalongan digegerkan dengan berkurangnya jumlah saldo mereka.
Bahkan ada yang saldonya raib sampai Rp 10 juta.
Sebuah video viral di Tiktok memperlihatkan seorang wanita yang menangis tersedu-sedu karena ditinggal pacar.
Pacarnya tiba-tiba saja menghilang lalu pamit menikah.
Sementara itu, rumah makan Kepala Manyung Bu Fat menjadi klaster baru Covid-19 di Semarang.
1. Geger Saldo Nasabah Bank BRI di Pekalongan Raib, Ada yang Kehilangan Sampai Rp 10 Juta
Geger sejumlah nasabah Bank BRI di Pekalongan yang kehilangan saldo uang di rekeningnya.
Ada yang hilang sampai Rp 19 juta.
Seperti yang dialami oleh Casmonah (44), warga Desa Nyamok, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah mengatakan, ia mengetahui uang yang di ATM hilang itu pada hari Senin (7/9/2020) pada pukul 17.34 WIB.
"Saat itu saya ada di rumah.
Baca: Nenek 62 Tahun Dianiaya Orang Tak Dikenal saat Hendak Shalat Subuh, Korban Sampai Dirawat di RS
Baca: Sesosok Mayat Laki-laki Ditemukan di Bawah Jembatan Tol, Sudah Membusuk, Tangan dan Kaki Terikat
Baca: POPULER Seleb: Beredar Foto Masa Lalu Dory Harsa & Mantan Istri | Cerita Ayu Dewi Nyaris Cerai
Saya lihat ada pesan notifikasi dari BRI, ada pemberitahuan penarikan uang tunai sebesar Rp 2,5 juta."
"Lihat SMS tersebut, saya kaget dan curiga," kata Casmonah saat ditemui Tribunjateng.com, Kamis (10/7/2020) siang.
Kemudian, ia langsung mengecek buku tabungan dan kartu ATM.
"Langsung saya cek mas, apakah hilang atau tidak ATM berserta buku tabungannya dan ternyata masih ada di tas."
"Waktu pas saya cek melalui m-banking ternyata saldo memang berkurang Rp 2,5 juta," imbuhnya.
2. Janda Ngaku jadi Objek Seks Oknum Pejabat Pemprov, Pernah Bersetubuh di Mobil, Klaim Punya Bukti
Seorang janda nekat melaporkan oknum pejabat Pemprov Sumut.
Janda berinisial DS yang mengaku jadi objek seks oknum pejabat tersebut dijanjikan akan dinikahi, namun jani tersebut tak kunjung ditepati.
DS, ibu dua anak merasa tertipu oleh oknum Kepala Dinas Pemprov Sumut berinisial S.
DS bahkan mengaku mempunyai bukti.
Ia pun langsung melaporkan perbuatan S ke Subdit V/Cyber Crime Polda Sumut, Rabu (9/9/2020), atas kasus pidana Undang-undang ITE tentang Perbuatan Porno Melalui Media Sosial (medsos).
Laporan DS ke Polda Sumut tertuang dalam nomor STTLP/1421/VII/2020/SUMUT SPKT III.
Didampingi kuasa hukumnya, Hisar Yudika Purba dan Kesatria Tarigan, DS menjelaskan berkenalan dengan S tahun 2019 dari sosial media.
"Kenalan 2019 tapi pertemuan pertama 2020. Pertemuan itu berlangsung karena ada keperluan bisnis. Di pertemuan kedua, saya sudah mulai melihat gelagat dia tidak baik," ujarnya, Rabu (9/9/2020).
S mulai berani menggoda DS.
Bahkan meminta berhubungan badan di dalam mobil.
"Saya punya bukti soal dia minta itu, setelah itu hubungan kita berlanjut. Setelah beberapa bulan berhubungan intens, di mana saya dijadikan objek seks beliau.
3. VIRAL Video Gadis Nangis Tersedu-sedu, Ternyata Ditinggal Pacar, Tiba-tiba Hilang Lalu Pamit Menikah
Viral video seorang gadis menangis histeris.
Gadis tersebut ternyata baru saja putus cinta.
Ia ditinggal kekasihnya menikah, padahal sudah menjalin hubungan selama lima tahun.
Video tersebut diunggah oleh akun TikTok bernama @dhestymariza pada Selasa (8/9/2020) lalu.
Dalam video tersebut, tampak seorang gadis tengah menangis tersedu-sedu dipelukan temannya.
Gadis ini mengenakan atasan blazer berwarna biru dilengkapi sebuah hijab bewarna hitam.
Terlihat, sosoknya terus menangis dengan histeris.
4. Rumah Makan Kepala Manyung Bu Fat jadi Klaster Baru Covid-19 di Semarang, 25 Orang Jalani Tes Swab
Sebuah rumah makan di daerah Krobokan, Semarang Barat, Kepala Manyung Bu Fat, menjadi klaster baru penularan Covid-19 di Kota Semarang.
Satu orang karyawan dinyatakan positif corona dan dirawat di rumah sakit.
Sebanyak 25 orang pun telah menjani tes swab.
Kemudian, Dinas Kesehatan melakukan tracking atau penelusuran terhadap seluruh kontak erat dan keluarga karyawan rumah makan tersebut.
"Memang ada klaster baru. Tadinya Krobokan mulus tidak ada kasus."
"Satu dari yang kerja disitu dirawat di rumah sakit. Teman-teman Dinkes dapat notifikasi hasil, kemudian kami tracking ketemu yang lain," terang Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Moh Abdul Hakam, Jumat (11/9/2020).
Hakam tidak menyebutkan berapa orang yang terkonfirmasi positif dari klaster rumah makan.
Namun, dia mengatakan sudah melakukan swab terhadap 20-25 kontak erat dan keluarga yang bersangkutan.
Sementara data dalam laman instagram Dinkes Kota Semarang per Kamis (10/9/2020) pukul 16.00, jumlah kasus Covid-19 di Kelurahan Krobokan terdapat 20 orang.
5. Tanggapan Manusia Silver setelah Warga Dilarang Beri Uang & Didenda Rp 50 Juta: Kami Mohon Solusi
Larangan memberi uang kepada manusia silver di jalan dan denda Rp 50 juta mendapat tanggapan dari para pelaku.
Seorang manusia silver ingin pemerintah lebih memperhatikan mereka.
Pemerintah Kota Palembang memberlakukan sanksi denda maksimal sebesar Rp 50 juta atau tiga bulan kurungan bagi warga yang kedapatan memberi uang atau sejenisnya kepada pengemis dan manusia silver di jalanan.
Kebijakan ini bertujuan untuk menekan menjamurnya gelandangan dan pengemis di jalanan.
Kepala Dinas Sosial Palembang, Heri Aprian, menilai semakin banyaknya pengemis dan manusia silver yang menyebar di jalanan atau lampu merah, tak lain pengaruh dari banyaknya warga memberikan sumbangan.
Hal itu memicu kelompok warga lain turut turun ke jalan karena mendapatkan uang yang cukup menjanjikan.
"Mereka ada karena warga sendiri yang memanjakan. Padahal warga juga mengeluhkan keberadaan pengemis, manusia silver atau modus lain meminta-minta di jalanan," ungkap Heri, Jumat (11/9/2020).
Oleh karena itu, Dinsos Kota Palembang memberlakukan sanksi bagi pemberi maupun pengemis dengan denda Rp 50 juta dan tiga bulan kurungan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013.
(Tribunnews.com)