Pemandu Karaoke Layani Seks di Madiun, Polisi Temukan Kondom Bekas hingga Celana Dalam
Tempat yang terletak di Jalan Bali itu akhirnya digerebek tim dari Unit III Asusila, Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (9/9/2020) malam.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah tempat hiburan malam di Madiun diduga menyediakan LC atau pemandu lagu yang membuka layanan hubungan seks.
Tempat yang terletak di Jalan Bali itu akhirnya digerebek tim dari Unit III Asusila, Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (9/9/2020) malam.
Benar saja, polisi menemukan berbagai barang bukti mulai dari kondom bekas hingga celana dalam.
Diberitakan tribratanewspoldajatim.com, penggerebekan itu berawal dari kabar soal LC yang membuka layanan seks.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti dan buktinya benar.
Baca: Fakta Bocah Dikubur dengan Pakaian Lengkap, Disiksa Orangtua hingga Tewas dan Warga Kaget Ada Makam
Usai dilakukan penggerebekan langsung, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan seorang LC beserta tamu sedang melakukan hubungan seks di kamar mandi room In Lounge Pub & Karaoke.
Sedang barang bukti yang diamankan berupa uang tips Rp 400.000, uang tips hubungan badan Rp 1.500.000, uang tips LC, bill dari kasir, kondom bekas, kondom belum terpakai, celana dalam pria dan celana dalam wanita.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum membalas, saat dikonfirmasi, Sabtu (12/9/2020).
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono, membenarkan kejadian tersebut.
Namun, pihaknya belum dapat memberikan sanksi terhadap pengelola tempat hiburan malam sebelum ada kepastian hukum dari pihak yang berwenang.
Baca: Takut Ketahuan saat akan Perkosa Janda Muda, Celana Pria Ini Malah Ketinggalan di Rumah Korban
"Kami masih belum tahu hasilnya seperti apa. Kami masih menungu hasil dari Polda Jatim, baru bisa melangkah selanjutnya. Jadi kami belum bisa melangkah sebelum ada kepastian hukum," jelasnya, Minggu (13/9/2020) ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ia menuturkan, terkait dengan sanksi terhadap pengelola usaha yang diduga melanggar, pihaknya akan melakukan kajian sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selanjutnya, pihaknya akan melaporkan hasil kajian tersebut kepada Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai dasar mengambil kebijakan. (SURYA.co.id/Rahadian Bagus)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polisi Gerebek Tempat Hiburan Malam di Kota Madiun, Temukan Bekas Kondom dan Celana Dalam
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.