Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

4 Bapaslon Kepala Daerah di Pilgub Sumbar Lolos Tes Kesehatan, Ada yang Perlu Diperbaiki

Rapat pleno terbuka mengenai penyampaian hasil penelitian administrasi syarat (bakal) calon pada pemilihan gubernur da

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Emil Mahmud
zoom-in 4 Bapaslon Kepala Daerah di Pilgub Sumbar Lolos Tes Kesehatan, Ada yang Perlu Diperbaiki
TRIBUNPADANG.Com /RIZKA DESRI YUSFITA
Penyerahan hasil penelitian administrasi syarat calon pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar 2020 dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Senin (14/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Rapat pleno terbuka mengenai penyampaian hasil penelitian administrasi syarat (bakal) calon pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar 2020 dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Senin (14/9/2020).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat Amnasmen mengatakan, verifikasi administrasi dilakukan hingga 12 September 2020 dan pemeriksaan kesehatan dari 7-10 September 2020.

Amnasmen menyebut, empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar pun dinyatakan lolos pemeriksaan kesehatan.

Pemeriksaan telah dilakukan terhadap pasangan Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldi, Nasrul Abit- Indra Catri, Fakhrizal-Genius Umar dan Mulyadi-Ali Mukhni.

Baca: Jubir Satgas Covid-19: Kasus Aktif di Berbagai Daerah Mengalami Penurunan

Baca: BREAKING NEWS:Ketua KPU Ungkap 60 Bacalon Kepala Daerah Terpapar Covid-19

"Sesuai keterangan dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia) keempat pasangan ini prosesnya dapat ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya," kata Amnasmen.

Amnasmen melanjutkan, ia memaknai seluruh proses yang dilakukan, baik administrasi pencalonan maupun administrasi syarat calon, dilakukan dengan sangat terbuka dan bisa diakses oleh semua pihak.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun, sebagian besar dari bakal calon itu, dikatakan ada berkas administrasi yang belum memenuhi syarat.

Maka, KPU memberikan kesempatan kepada masing-masing bapaslon untuk memperbaiki dokumen syarat calon.

Pasalnya, ada beberapa dokumen yang memang perlu diperbaiki oleh masing-masing bapaslon.

Halaman selanjutnya 

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas