Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jakarta PSBB, Ridwan Kamil Terapkan PSBM unntuk Bogor, Depok, dan Bekasi

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM).

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Jakarta PSBB, Ridwan Kamil Terapkan PSBM unntuk Bogor, Depok, dan Bekasi
Warta Kota/Muhammad Azzam
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil konferensi pers di Kantor Bupati Bekasi, Jumat (4/9/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM).

PSBM berlaku untuk wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).

Ketiga daerah Bodebek tersebut merupakan daerah penyangga Ibu Kota Jakarta. Keputusan itu diambil sesuai menggelar rapat virtual bersama para kepala daerah di Bodebek di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (14/9/2020).

Baca: Anies Pilih PSBB, Ridwan Kamil Terapkan PSBM untuk Bogor, Depok dan Bekasi, Apa Bedanya?

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II atau pengetatan mulai hari ini.

Keputusan itu direspons oleh Pemprov Jabar, khususnya untuk wilayah Bodebek yang sudah sejak awal selalu seirama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan Covid-19.

"Tadi pagi pukul 09.00 WIB saya sudah merapatkan dengan kepala daerah di Bodebek. Kesimpulan yang pertama kita mendukung sepenuhnya kebijakan PSBB ketat di Jakarta dari Pak Anies, dengan melakukan pola yang sama di wilayah yang berdekatan Jakarta, dengan PSBB ketat, tapi dengan pola yang namanya PSBM," tutur Emil di Makodam III Siliwangi, Kota Bandung, Senin.

Baca: Polisi Ancam Bubarkan Balap Lari Liar di Masa Pengetatan PSBB, Sanksi Pidana Jika Melawan

Berita Rekomendasi

Emil menjelaskan, penerapan PSBM dilakukan karena tidak sepenuhnya aktivitas ekonomi berhubungan langsung dengan Jakarta.

Untuk itu, perlu perlakuan berbeda bagi daerah yang kegiatan ekonominya bersifat mandiri.

Artinya, pengetatan hanya dilakukan di wilayah dengan potensi penularan yang tinggi.

Sama halnya ketika klaster Secapa AD di Bandung, penutupan hanya dilakukan untuk wilayah sekitar, tidak dalam skala kota.

"PSBM karena Bodebek ini ada wilayah yang ekonominya berhubungan dengan Jakarta, ada juga yang ekonominya sifatnya mandiri. Tentu perlakuan PSBB-nya dilakukan berbeda, sehingga kami menyimpulkan PSBM adalah metode yang paling pas untuk situasi perbedaan seperti ini," kata Emil.

Dari sisi epidemologi, tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Jabar hanya sekitar 51-53 persen.

Padahal, menurut Emil, idealnya tingkat kesembuhan di Jabar berkisar di angka 70 persen.

"Tingkat kematian kita sangat rendah, hanya di angka 2,4 persen ya. Mudah-mudahan berita baiknya yang meninggal sedikit, tapi berita buruknya yang sembuhnya agak lambat. Ini yang harus kita perbaiki dalam epidemiologi di Jawa Barat," tutur Emil.

Selain itu, jumlah pengetesan di Jabar sudah mencapai 314.000 tes PCR.

Untuk skala wilayah, hanya pengetesan di Kota Cimahi yang sudah memenuhi standar WHO, yakni 1 persen dari populasi penduduk. (Kompas.com/Dendi Ramdhani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ridwan Kamil Putuskan Bogor, Depok, dan Bekasi Menerapkan PSBM"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas