Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awalnya Tenang Pegang Tangan Sang Raja, Ratu Keraton Agung Sejagat Menangis Dengarkan Vonis

Awal mengikuti sidang vonis, Totok Santoso (43) dan Fani Aminadia (42) si Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Purworejo terlihat tenang.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Awalnya Tenang Pegang Tangan Sang Raja, Ratu Keraton Agung Sejagat Menangis Dengarkan Vonis
Dok Istimewa via Kompas.com
Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso dan Sang Ratu, Fanni Aminadia. 

Walaupun demikian, Toto mengatakan dia tidak melakukan penipuan, seperti disangkakan oleh polisi.

"Tidak benar kami melakukan penipuan," kata Toto tanpa mau menjelaskan secara rinci, dengan alasan kasusnya masih dalam proses penyidikan.

Mengapa masyarakat tertarik bergabung ke Keraton Sejagat?

Walaupun Toto akhirnya mengaku kerajaannya fiktif belaka, namun muncul pertanyaan tentang apa yang disebut sebagai 'kemampuannya' dalam menghimpun anggota, yang menurut polisi mencapai 500 orang,

Peneliti tentang kemunculan kerajaan-kerajaan 'baru' di Indonesia, yang juga staf pengajar di Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM), Bayu Dardias Kurniadi, menyebut sosok Toto memiliki kemampuan "masuk ke dalam struktur keyakinan masyarakat sehingga mampu mendapat pengikut dan percaya apa yang dikatakannya".

Bayu mengamati sebagian besar pengikut Toto berasal dari kalangan menengah ke bawah secara ekonomi, dengan latar pendidikan "kurang memadai", serta sebagian besar berusia tua.

"Pada kondisi masyarakat seperti itu, secara psikologis ketika ada seseorang yang menawarkan 'hey, Anda itu penyelamat dunia loh', mereka akan tergerak," kata Bayu kepada wartawan di Yogyakarta, Furqon Ulya Himawan untuk BBC Indonesia, akhir Januari 2020.

Berita Rekomendasi

"Mereka lalu berpikir, bahwa hidup mereka tidak muspro, ada sesuatu yang mereka bisa sumbangkan untuk dunia ini, lewat sosok Toto," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Menangis Divonis 4 dan 1,5 Tahun", 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas