Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awalnya Tenang Pegang Tangan Sang Raja, Ratu Keraton Agung Sejagat Menangis Dengarkan Vonis

Awal mengikuti sidang vonis, Totok Santoso (43) dan Fani Aminadia (42) si Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Purworejo terlihat tenang.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Awalnya Tenang Pegang Tangan Sang Raja, Ratu Keraton Agung Sejagat Menangis Dengarkan Vonis
Dok Istimewa via Kompas.com
Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso dan Sang Ratu, Fanni Aminadia. 

TRIBUNNEWS.COM, PURWOREJO - Awal mengikuti sidang vonis, Totok Santoso (43) dan  Fanny Aminadia (42) si Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Purworejo terlihat tenang.

Keduanya yang berstatus terdakwa terlihat tegar. Duduk di kursi pesakitan mengenakan kemeja putih dan celana krem.

Ekspresi Raja dan Ratu ini  berubah saat mendengar lamanya hukuman yang dibacakan.

Fani nampak berusaha menenangkan 'suaminya' dengan cara menggenggam tangan Totok.

Keduanya tampak saling menguatkan dengan cara bergandengan tangan.

Bahkan nampak dari layar monitor, Fani menangis dan sesekali mengusap air matanya.

Totok dan Fani, raja dan ratu keraton agung sejagat saat sidang mendengar putusan vonis oleh PN Purworejo, Selasa (15/9/2020).
Totok dan Fani, raja dan ratu keraton agung sejagat saat sidang mendengar putusan vonis oleh PN Purworejo, Selasa (15/9/2020). (KOMPAS.COM/IKA FITRIANA)

Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah telah menjatuhkan vonis hukuman kepada Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat ini.

Berita Rekomendasi

Keduanya dinyatakan bersalah karena dianggap telah menyebar berita bohong yang menimbulkan keonaran dengan mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagad (KAS) awal tahun 2020 lalu.

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Purworejo Sutarno, dalam sidang perkara pada Selasa (15/9/2020) secara daring. Agenda sidang ini sempat ditunda 2 kali.

"Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menyebarkan berita bohong dan turut serta dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana terdapat dalam dakwaan JPU," kata Sutarno.

Majelis hakim yang terdiri dari Sutarno (Ketua) dan Anshori Hironi (anggota) serta Syamsumar Hidayat (anggota) sepakat menjatuhkan vonis bersalah kepada Totok dan Fani.

Foto perbandingan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat sebelum dan sesudah ditangkap polisi, viral di media sosial.
Foto perbandingan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat sebelum dan sesudah ditangkap polisi, viral di media sosial. (INSTAGRAM/@negativisme)

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Totok Santosa berupa pidana penjara selama 4 tahun. Sedangkan terdakwa Fani Aminadia selama 1 tahun 6 bulan. Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya. Memerintahkan terdakwa ditahan," lanjut Sutarno.

Usai sidang, JPU sekaligus Kasi Pidum Kejari Purworejo, Masruri Abdul Aziz menyatakan pikir-pikir.

"Kami akan memaksimalkan waktu pikir-pikir. Jika ada petunjuk dari pimpinan kami akan upaya hukum banding. Maksimal tanggal 18 September," kata Aziz.

Kemungkinan besar, pihaknya akan banding karena vonis untuk Fani Aminadia belum ada 2/3 dari tuntutan JPU 6 tahun penjara.

Pengacara terdakwa Totok Santoso, Muhammad Sofyan pun menyatakan pikir-pikir.

"Kami akan berkoordinasi dengan klien apakah akan banding atau tidak," kata Sofyan.

Seperti diketahui, Totok dan Fani adalah sepasang suami istri yang mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat.

Mereka memiliki "istana" yang berada di Desa Pogung Juru Tengah, Kecamatan Bayan, Purworejo, Jawa Tengah.

Mereka mengklaim memiliki 450 pengikut. Wilayah kekuasaannya tidak sebatas di Purworejo, tapi Indonesia bahkan seluruh dunia. Pada beberapa kesempatan mereka menggelar ritual-ritual tertentu.

Kuda kirab Keraton Agung Sejagat (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)
Kuda kirab Keraton Agung Sejagat (Tangkap layar channel YouTube KompasTV) (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Identitas Asli Raja dan Ratu

Toto Santosa, orang yang mengaku sebagai pemimpin Keraton Agung Sejagat, bersama istrinya, Fanni Aminadia, mulai dikenal luas setelah menggelar acara Wilujengan dan Kirab Budaya, awal Januari 2020, di Desa Pogung Juru Tengah, Kabupaten Purworejo, Jateng.

Menyebut sebagai raja-ratu kerajaan itu, mereka mengklaim memiliki banyak pengikut dan mendirikan sejumlah bangunan di desa itu.

Tindakan dan ucapan mereka kemudian diliput oleh media secara meluas dan memunculkan kontroversi.

Polda Jateng kemudian menahan Toto dan istrinya, pertengahan Januari 2020, dan tidak lama kemudian menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan kebohongan.

Fanni Aminadia, Ratu Keraton Agung Sejagat
Fanni Aminadia, Ratu Keraton Agung Sejagat (Kolase TribunNewsmaker - Tribunnews)

Keduanya disangka menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya melalui simbol-simbol kerajaan dengan harapan kehidupan akan berubah. Dilaporkan Toto mengklaim sebagai raja penerus kerajaan Majapahit.

Sepekan kemudian, 21 Januari 2020, Toto-Fanni membuka suara dan meminta maaf melalui media, serta mengaku keraton yang didirikannya fiktif.

"Saya mohon maaf dimana Keraton Agung Sejagat itu fiktif. Yang kedua, janji kepada pengikut saya juga fiktif," kata Toto di hadapan pers.

Walaupun demikian, Toto mengatakan dia tidak melakukan penipuan, seperti disangkakan oleh polisi.

"Tidak benar kami melakukan penipuan," kata Toto tanpa mau menjelaskan secara rinci, dengan alasan kasusnya masih dalam proses penyidikan.

Mengapa masyarakat tertarik bergabung ke Keraton Sejagat?

Walaupun Toto akhirnya mengaku kerajaannya fiktif belaka, namun muncul pertanyaan tentang apa yang disebut sebagai 'kemampuannya' dalam menghimpun anggota, yang menurut polisi mencapai 500 orang,

Peneliti tentang kemunculan kerajaan-kerajaan 'baru' di Indonesia, yang juga staf pengajar di Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM), Bayu Dardias Kurniadi, menyebut sosok Toto memiliki kemampuan "masuk ke dalam struktur keyakinan masyarakat sehingga mampu mendapat pengikut dan percaya apa yang dikatakannya".

Bayu mengamati sebagian besar pengikut Toto berasal dari kalangan menengah ke bawah secara ekonomi, dengan latar pendidikan "kurang memadai", serta sebagian besar berusia tua.

"Pada kondisi masyarakat seperti itu, secara psikologis ketika ada seseorang yang menawarkan 'hey, Anda itu penyelamat dunia loh', mereka akan tergerak," kata Bayu kepada wartawan di Yogyakarta, Furqon Ulya Himawan untuk BBC Indonesia, akhir Januari 2020.

"Mereka lalu berpikir, bahwa hidup mereka tidak muspro, ada sesuatu yang mereka bisa sumbangkan untuk dunia ini, lewat sosok Toto," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Menangis Divonis 4 dan 1,5 Tahun", 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas