Muncikari di Surabaya Ini Bisa Raup Rp 1 Juta Saat Temannya Layani Pria Hidung Belang
Tak hanya tersangka, polisi juga mendapati korban ITW yang juga teman tersangka sedang berada di dalam kamar bersama pria hidung belang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Madura Firman Rachmanudin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Demi gaya hidup mewah, seorang wanita rela jual temannya sendiri.
Wanita ini mengaku sudah menjadi muncikari sejak Juni 2020 mematok tarif beragam yakni Rp 1 juta sampai Rp 2,5 juta rupiah untuk para pria hidung belang.
Namun baru menjalani 3 bulan, perempuan bernama Jessica Velyza Febe alias Chika (21) berhasil diamankan saat salah satu kamar di sebuah apartemen di Surabaya, Rabu (9/9/2020) dini hari.
"Kami mendapat informasi terjadinya transaksi muncikari di sebuah apartemen di wilayah Surabaya Timur.
Saat kami gerebek memang benar yang menyediakan tempat sekaligus perempuannya adalah tersangka CK ini," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Pratama, Kamis (17/9/2020).
Baca: PSK Tewas Setelah Layani 6 Pria Hidung Belang di Sebuah Hotel di Jogja, Suami Ikut Jadi Tersangka
Baca: Menko PMK Minta Kepala Daerah Luruskan Niat Saat Tangani Covid-19
Baca: Di Hadapan Mahasiswa Universitas Gunadharma Bamsoet Ingatkan Pentingnya Menjaga Pancasila
Tak hanya tersangka, polisi juga mendapati korban ITW yang juga teman tersangka sedang berada di dalam kamar bersama pria hidung belang.
"Saksi dan tersangka berikut barang bukti juga kami amankan dan kami bawa ke Mapolres," tambahnya.
Kepada polisi, Chika mengaku jika telah menjalankan bisnis esek-esek terselubung itu sejak Juni 2020 lalu.
Biasanya ia menggaet teman sendiri atau orang yang dikenalnya untuk ditawari job layani seks pria hidung belang.
Gaya hidup mewah diduga menjadi salah satu motif Chika nekat menjadi muncikari.
"Untuk keuntungannya biasanya tersangka mendapat Rp 500 sampai Rp 1 juta rupiah tergantung tarifnya," terang Fauzy.
Dari tangan Chika, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 600 ribu rupiah berikut handpone merek I Phone X miliknya.
Kini Chika mendekam ditahanan Mapolrestabes Surabaya dan dijerat pasal Pasal 2 UURI No. 21 tahub 2007 Tentang TPPO dan atau 296 KUHP
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Wanita ini Jual Teman ke Pria Hidung Belang Demi Gaya Hidup Mewah, Kasus Terbongkar di Apartemen