Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilik Kos di Sumsel Perkosa Gadis SMA, Ancam Sebarkan Video Bugil Korban

Pemilik kos berinisial ES (30) memperkosa seorang gadis SMA di Musirawas, Sumatera Selatan. Gadis SMA itu indekos di rumah kos pelaku.

Editor: Daryono
zoom-in Pemilik Kos di Sumsel Perkosa Gadis SMA, Ancam Sebarkan Video Bugil Korban
ibtimes.co.in
Ilustrasi korban perkosaan 

TRIBUNNEWS.COM - Pemilik kos berinisial ES (30) memperkosa seorang gadis SMA di Musirawas, Sumatera Selatan.

Gadis SMA itu indekos di rumah kos pelaku. 

Dari pemeriksaan polisi, kasus pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap korban tersebut terjadi pada 30 Agustus 2020.

Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy mengatakan, perbuatan bejat tersebut bermula saat pelaku memergoki korban sedang melakukan video call tanpa busana dengan pacarnya di dalam kamar.

Mengetahui hal itu, oleh pelaku lalu direkam menggunakan ponsel.

"Secara diam-diam tersangka merekam aktivitas korban saat sedang video call dengan pacarnya dalam keadaan tanpa busana. Lalu tersangka juga mengintip korban saat sedang mandi. Korban ini kos di rumah pelaku," kata Efrannedy dalam pesan singkat, Rabu (16/9/2020).

Baca: Ayah Kandung Perkosa 2 Anak sejak 2017, Nenek Tak Cerita karena Ibu Korban Sedang Hamil Tua

Karena tak kuat menahan nafsu, pelaku kemudian nekat memasuki kamar korban.

BERITA REKOMENDASI

Mengetahui hal itu, korban sempat terkejut dan berusaha berontak.

Namun karena diancam dengan rekaman video bugil tersebut, korban akhirnya hanya bisa pasrah dan menuruti keinginan pelaku.

Pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap korban itu dilakukan sebanyak dua kali.

Tak hanya itu, pelaku juga diketahui sempat memeras korban untuk memberikan uang dengan jumlah tertentu.

Modusnya juga sama, yaitu mengancam akan menyebarkan rekaman video bugil tersebut jika korban tak bisa memenuhi permintaannya.


"Bahkan pelaku juga meminta uang Rp 1 juta dengan cara yang sama. Korban yang merasa diperas akhirnya melaporkan kasus ini bersama orangtuanya dan pelaku ditangkap," ujar Efrannedy.

Baca: Buruh Umur 18 Tahun Nekat Perkosa Remaja, Kenalan dari Facebook hingga Ajak Makan Malam

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Abba Gabrillin

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gadis SMA Diperkosa Pemilik Kos, Modusnya Rekam Korban Saat Bugil di Kamar"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas