Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Majalengka Amankan Penadah Pencurian 35 Ton Kacang Kedelai

Saat terpantau dalam GPS, mobil ekspedisi tersebut berada di Jalan Buyut Nyata, Desa Sindangwasa, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polres Majalengka Amankan Penadah Pencurian 35 Ton Kacang Kedelai
Istimewa
Sat Reskrim Polres Majalengka uangkap pencurian 35 ton kacang kedelai 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Eki Yulianto


TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA-
Satuan Reskrim Polres Majalengka mengamankan  penadah pencuri kacang kedelai, Kamis (10/9/2020).

Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah adanya laporan dari pemilik PT Surya Permata Abadi.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan  mengatakan, pihak perusahaan mencurigai mobil ekspedisi (milik PT Surya Permata Abadi) tujuan Anyer Cilegon-Bandung, keluar dari jalur tujuan saat dalam pantauan GPS," katanya.

Menurutnya, saat terpantau dalam GPS, mobil ekspedisi tersebut berada di Jalan Buyut Nyata, Desa Sindangwasa, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.

Saat itu juga, petugas langsung menggerebek ke tempat keberadaan mobil.

"Polisi langsung melakukan penyergapan ke lokasi atas petunjuk dari GPS tersebut. Ternyata benar bahwa mobil ekspedisi tersebut sedang terparkir di lokasi yang di tunjukan oleh GPS," kata saat konferensi pers, Kamis (17/9/2020).

Baca: Kumpulan Resep dan Cara Membuat Rempeyek yang Gurih, Ada Rempeyek Kacang Hijau Kecombrang

Baca: Mandi Kembang Sebelum Beraksi, Maling Ini Pakai Celana Dalam Masuk ke Rumah Korban: Biar Menghilang

Baca: Hendri Pardede Berikan Kiat Lari Maraton yang Layak Ditiru Pelari Lainnya

Berita Rekomendasi

Lebih dalam, polisi berhasil mendapatkan informasi, ada 35 ton kacang kedelai berhasil dijual warga.

Warga tersebut sebagai penadah berinisial A (53) oleh 5 komplotan pencuri berinisial DS (43), RO (46), OK (41) dan warga Tangerang serta warga lampung berinisial Y dan E saat ini masuk dalam data pencarian orang karena melarikan diri.

"Atas kejadian tersebut perusahaan harus menelan kerugian sebesar dua Rp 250 juta dan mengakibatkan meninggalnya satu orang sopir mobil ekspedisi tersebut dan tersangka saat ini dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun," katanya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Akibatkan Satu Sopir Ekspedisi Meninggal, Kawanan Pencuri Kacang Kedelai Diamankan

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas