Cegah Munculnya Klaster Baru Covid-19, ASN di DPRD Maluku Wajib Ikuti Swab Test
ASN di Sekretariat DPRD Maluku diwajibkan mengikuti tes PCR atau swab untuk memastikan kondisi kesehatan mereka
Editor: Sinatrya Tyas Puspita
Laporan Kontributor Tribunambon.com Insany Syahbarwaty
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Aparat Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD Maluku diwajibkan mengikuti tes PCR atau swab.
Tes tersebut dilakukan guna memastikan kondisi kesehatan mereka dan mencegah kemungkinan munculnya klaster baru covid-19 di DPRD Maluku.
Sebanyak 203 orang mulai mengikuti tes swab ini.
Menurut Sekretaris DPRD (Sekwan) Bodewin Wattimena, Tes ini diminta oleh Ketua satgas pencegahan dan penanganan covid-19 Kasrul Selang, atas perintah Gubernur Maluku di seluruh institusi pemerintahan di Maluku.
"Tes swab bagi ASN sekretariat DPRD Maluku merupakan instruksi Gubernur Maluku, Murad Ismail agar mencegah munculnya cluster baru di lembaga pemerintahan, salah satunya di DPRD Maluku, ‘’ungkap wattimena kepada wartawan, Kamis (17/09/20) di Kantor DPRD Karang Panjang Ambon.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.