Pesta Pernikahan Berujung Maut, Tuan Rumah Tewas Ditikam Oleh Tamu Undangan
Sebuah pesta pernikahan di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan berakhir dengan sebuah pembunuhan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, WAJO -- Sebuah pesta pernikahan di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan berakhir dengan sebuah pembunuhan.
Salah satu saudara dari penyelenggara hajatan tersebut menjadi korban penikaman seorang tamu undangan.
Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Cappabulue, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada Kamis (17/9/2020) dini hari.
Peristiwa berdarah ini bermula dari hajatan pernikahan kerabat korban, Andi Sandi (24).
Setelah perjamuan pernikahan usai digelar, Andi Sandi kemudian mengajak pelaku, AN (43) untuk berpesta miras.
Baca: Dipicu Rasa Cemburu, Pria di Jambi Tikam Saudaranya Hingga Tewas di Hadapan Istri
Saat pesta miras tersebut, terjadi pertengkaran mulut antara Andi Sandi dan AN hingga akhirnya AN mengeluarkan badik yang terselip di pinggangnya.
Satu tikaman pada bagian pinggang kiri membuat Andi Sandi tersungkur.
"Kejadiannya antara tuan rumah dan salah seorang tamu undangan yang berselisih paham. Korban tewas dengan satu luka tikaman badik dan saat ini telah disemayamkan di rumah duka" kata Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam, melalui pesan singkat.
Baca: Kronologi Pembunuhan Bermotif Cinta Segitiga di Prabumulih, Pelaku Tikam Leher Korban Bertubi-tubi
AN sempat melarikan diri namun berhasil dibekuk polisi beberapa saat setelah kejadian.
Tersangka yang kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Wajo mengakui bahwa badik yang digunakan menikam korban merupakan miliknya yang sengaja dibawa.
Dia mengaku menikam korban lantaran merasa terpojok oleh korban.
"Saya terpaksa cabut badik karena sudah terjatuh dan dia (korban) terus menyerang saya" kata AN saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Wajo.
Korban sebelumnya sempat dilarikan ke rumah sakit oleh sejumlah warga.
Baca: Diduga Cemburu, Sabudin Tega Tikam Keluarganya Hingga Tewas
Namun, nyawanya tak tertolong sebelum tiba di rumah sakit.
AN sendiri terancam pasal 338 KUHP junto pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman tujuh hingga 15 tahun penjara. (Abdul Haq)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pesta Pernikahan Berujung Maut, Tuan Rumah Tewas Ditikam Tamu Undangan