Polisi Gadungan Mengaku Sebagai Wakapolda Lampung, Tipu Warga Ratusan Juta, Modus Bantu Masuk Polisi
Mengaku Wakapolda Lampung, DH tipu warga Solok bisa loloskan anaknya jadi anggota polisi, korban rugi ratusan juta.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, SOLOK - Mengaku menjabat sebagai Wakapolda Lampung, seorang pria ditangkap Polres Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar).
Polisi gadungan ini ditangkap karena diduga telah menipu warga Kabupaten Solok, dengan modus masuk polisi membayar Rp 100 juta.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Defrianto mengatakan, pelaku berinisial DH (49), warga Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Iswan (50), yang merupakan warga Jorong Simpang IV, Nagari Batu Bajanjang, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.
"Tersangka mengaku pejabat Wakapolda Lampung yang kemudian membujuk dan menjamin anak korban bisa masuk polisi dengan membayar Rp 100 juta," kata Iptu Defrianto, Jumat (18/9/2020).
Pelaku ditangkap setelah korban melaporkan kejadian ini ke polisi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/127/B/IX/2020/Polres Solok Kota, tertanggal 16 September 2020.
Personel kepolisian pun langsung bergerak cepat mengungkap identitas pelaku.
"Pelaku ditangkap pada Rabu (16/9/2020), pukul 18.30 WIB di Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok," ujarnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti HP, buku tabungan, ATM Mandiri, dan satu stel pakaian.
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Defrianto menjelaskan kronologi kejadian yang dialami oleh korban.
Kejadian berawal pada bulan Mei 2020 ketika korban berkenalan dengan seorang pria berinisial E.
E berperan sebagai penghubung antara korban dengan tersangka DH.
"E menawarkan kepada korban, bahwa dia punya paman (DH) yang sedang menjabat sebagai Wakapolda Lampung," ujar dia.
E mengaku kepada korban, bahwa pamannya bisa memasukkan anak korban sebagai polisi.
Omongan E termakan oleh korban.
Aksi berlanjut ketika E memberikan nomor HP pamannya tersebut.
Baca: Penyamaran Komandan Polisi Gadungan di Medan, Golongan Bintara Pakai Topi Perwira hingga ID Card BNN
Kemudian korban menghubungi tersangka DH yang mengaku sebagai Wakapolda Lampung.
"Dari percakapan itu, DH mengaku bisa membantu anak korban untuk lulus menjadi anggota polisi. Korban pun percaya," paparnya.
Selanjutnya tersangka DH meminta uang kepada pelapor sebanyak Rp 100 juta, namun bisa dengan mencicilnya.
"Pelapor telah mengirimkan uang dengan total keselurahan sejumlah Rp 106.900.000," singkat dia.
Uang tersebut dikirim korban kepada tersangka melalui rekening Bank Mandiri atas nama RS.
Setelah korban mengirimkan uang tersebut, anaknya tidak juga lulus tes Polisi.
Korban pun langsung mencoba menghubungi tersangka untuk menanyakan kenapa anaknya tidak juga lulus tes polisi.
"Tapi tersangka tak bisa dihubungi lagi oleh korban," jelasnya.
Baca: 3 Polisi Gadungan Bawa Senapan Replika di Pasar Minggu, Rampas Motor dengan Dalih Tindak Pidana
Sadar dirinya telah tertipu, korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.
"Dari hasil penyelidikan, didapat keterangan siapa tersangka dan keberadaan tersangka hingga langsung dilakukan penangkapan," ujar Iptu Defrianto.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.
Sementara E, pelaku yang berperan sebagai penghubung antara DH dengan korban, masih dalam pengejaran polisi.
"Pria yang berinisial E masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tambah Iptu Defrianto.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Ngaku Wakapolda Lampung, DH Tipu Warga Solok Modus Masuk Polisi, Uang Rp 100 Juta Diembat,