Polres Metro Sita Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 1 Miliar Lebih
Total pihaknya mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 726,21 gram atau senilai Rp 871,2 juta dan 752 butir ekstasi senilai Rp 188 juta
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Indra Simanjuntak
TRIIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Polres Metro menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi senilai Rp 1,059 miliar, Kamis (17/9/2020) sekitar pukul 08.30 WIB.
Petugas mengamankan Tantra Kurniawan, warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan yang diduga berperan sebagai kurir narkoba.
Kapolres Kota Metro AKB Retno Priharwati mengatakan, polisi mengamankan barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 20,1 gram atau senilai Rp 24 juta dan ekstasi jenis Hulk sebanyak 10 butir senilai Rp 2,5 juta.
"Kita lakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di Dusun Margorejo II, Natar, dan kami menemukan kembali 17 klip sabu seberat 706,11 gram serta 742 butir ekstasi," bebernya saat ungkap kasus di Mapolres Metro, Jumat (18/9/2020).
Baca: Sosok Laeli Atik, Wanita di Balik Kasus Mutilasi HRD Rinaldi, Curhatannya di Blog Jadi Sorotan
Baca: Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9, Simak Syarat & Caranya Berikut Ini
Baca: Epic Games Gratiskan Game Watch Dogs 2 dan Football Manager 2020, Segera Download di Sini
Total pihaknya mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 726,21 gram atau senilai Rp 871,2 juta dan 752 butir ekstasi senilai Rp 188 juta.
"Jadi semua barang bukti yang kita amankan ini kurang lebih senilai Rp 1,059 miliar," imbuhnya. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Polres Metro Amankan Kurir asal Natar, Sita Narkoba Senilai Rp 1 Miliar