Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setubuhi Gadis Berusia 14 Tahun, Pemuda Kebumen Ini Harus Berurusan dengan Polisi

Aksi persetubuhan itu terbongkar setelah orang tua korban mencari informasi keberadaan anaknya (korban)

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Setubuhi Gadis Berusia 14 Tahun, Pemuda Kebumen Ini Harus Berurusan dengan Polisi
ist
FA (20) warga Desa Tlogopragoto Kecamatan Mirit Kebumen harus berurusan dengan Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Kebumen. 

TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN -  FA (20) warga Desa Tlogopragoto Kecamatan Mirit Kebumen harus berurusan dengan Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Kebumen.

Ia diduga menyetubuhi seorang gadis di bawah umur, Mawar (14) bukan nama asli warga Kabupaten Purworejo di Kebumen, 5 September 2020.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan,  korban adalah teman baru tersangka, yang dikenalnya dari seorang teman.

"Setelah perkenalan itu, antara korban dan tersangka menginap di sebuah hotel dan melakukan persetubuhan," jelas AKBP Rudy, Selasa (15/9)/2020.

Aksi persetubuhan itu terbongkar setelah orang tua korban mencari informasi keberadaan anaknya (korban).

Baca: Minta Ibu Segera Pulang dari Perantauan, Bocah di Kebumen Ternyata Jadi Korban Pemerkosaan Kakeknya

Anaknya yang sebelumnya berpamitan bermain ke rumah temannya di daerah Prembun, saat orang tua mengecek tidak ada di tempat.

Dari kecurigaan itu, orangtua akhirnya menyidangkan anaknya dan mengaku habis dari hotel bersama teman prianya.

Berita Rekomendasi

Dalam pengakuan korban, ia sempat melakukan persetubuhan dengan tersangka FA.

Adanya kejadian itu, selanjutnya orangtua melaporkan ke Polres Kebumen yang berujung ditangkapnya tersangka FA.

Baca: Dokter Tim Persib Bandung Jelaskan Cedera Tulang Rusuk Kim Jeffrey, Kemungkinan Absen 6 Pekan

"Tersangka ditangkap pada hari Minggu, tanggal 06 September 2020 sekira pukul 18.00 Wib.

Tersangka diamankan di Terminal Prembun," terang AKBP Rudy.

Karena perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (Humas Polres Kebumen)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Baru Kenalan, Perempuan di Bawah Umur Disetubuhi oleh Teman Prianya di Kebumen

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas