Kadin: Tak Perlu Khawatir Ekspor Produk Perikanan ke China Jalan Terus
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta agar eksportir komoditas kelautan dan perikanan
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta agar eksportir komoditas kelautan dan perikanan Indonesia tidak perlu khawatir dengan adanya kabar larangan masuk produk Indonesia ke China.
Respon ini muncul setelah pemerintah China menemukan jejak patogen virus corona pada kemasan produk seafood dari salah satu perusahaan Indonesia.
"Kami dapat laporan, Bea Cukai China menemukan kontaminasi Covid-19 di kemasan luar sampel produk ikan layur beku dari Indonesia. Tapi, itu hanya dari salah satu perusahaan Indonesia saja, jadi tidak semuanya" ungkap Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto, diketerangannya, Sabtu (19/9/2020).
Dia menegaskan, ekspor produk perikanan ke China masih bisa berlangsung.
Baca: Komisi IV Dapat Kabar Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Positif Covid-19
Ia mengungkap, Pemerintah China hanya menangguhkan impor produk perikanan dari perusahaan tersebut selama seminggu, mulai 18 september 2020.
Menurutnya, KBRI Beijing telah berkomunikasi dengan otoritas terkait di China dalam hal meminta klarifikasi detail mengenai persoalan tersebut.
"Kami pun di Kadin saling berkomunikasi dengan KBRI. Jadi, memang pelarangan itu sifatnya sementara dan hanya untuk satu perusahaan itu saja," ungkap Yugi.
Dia mengatakan lebih lanjut, keamanan produk perikanan yang diekspor memang perlu lebih diperhatikan secara baik. Namun, pihaknya juga berharap agar kebijakan ini tidak menjadi hambatan teknis pada ekspor perikanan Indonesia.
"Selain para eksportir kita diharapkan dapat lebih memperhatikan aspek keamanan produk ekspor, kita juga meminta agar otoritas pemerintah Indonesia terkait dapat membantu eksportir untuk dapat menjamin ekspor produk perikanan Indonesia dengan memperhatikan juga protokol pencegahan dan penyebaran covid 19 untuk produk-produk ekspor," kata Yugi.
Baca: Pemerintah Dorong Lahirnya UMKM Baru Garap Produk Kelautan dan Perikanan
Menurutnya, keputusan untuk larangan sementara hanya bagi perusahaan tersebut menjadi bagian kesepakatan Indonesia dengan China.
"Hanya untuk satu perusahaan itu saja. Badan Karantina KKP sudah melakukan suspen, ini kesepakatan kita dengan China," kata dia.
Dia mengaku, selain dengan KBRI pihaknya juga telah berkomunikasi dengan KKP agar menyelesaian persoalan ini secara bilateral.
"Sekarang kan era keterbukaan dan kita lakukan transparansi. Yang pasti semua sudah dilakukan dengan prosedur dan protokol yang berlaku," jelas Yugi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.