Kurir Narkoba di Natar Simpan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 1 M, Diintai Polisi Selama 4 Hari
Polres Kota Metro berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi senilai Rp 1,059 miliar.
Editor: Miftah
Saat ini polisi sedang menyelidiki bukti transferan tersebut ditujukan kepada siapa.
Dari setiap transaksi, pelaku mengaku menerima upah bervariasi.
Yakni, antara Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu per transaksi.
"Jadi itu tergantung dari pesanan. Tugas dia cuma antar saja. Dan tidak hanya ke Metro. Ini yang masih kita kembangkan," jelas Iptu Suheri.
Ia menambahkan, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara seumur hidup.
Kasus Terbesar
Terbongkarnya kasus sabu-sabu dan ekstasi dengan barang bukti 726,21 gram dan 752 butir ini merupakan pengungkapan kasus narkoba terbesar di wilayah hukum Polres Metro.
Untuk itu, Kapolres Kota Metro AKB Retno Prihawati mengaku mengapresiasi jajaran Satnarkoba yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba senilai Rp 1,059 miliar tersebut.
"Tentu kita akan berikan reward kepada tim yang sudah bekerja keras sehingga mendapat hasil maksimal. Tersangka ini memang sudah lama menjadi target operasi kami," imbuh Retno Prihawati.
Berdasarkan catatan Tribunlampung.co.id, pengungkapan kasus sabu-sabu cukup besar di Kota Metro terakhir terjadi pada Februari 2015.
Saat itu dua bandar narkoba dicokok dengan barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 59 gram lebih atau senilai Rp 88 Juta. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Warga Natar Simpan Sabu-Ekstasi Senilai Rp 1 M, Mengaku Jadi Kurir Narkoba Sejak Bulan Mei"