Terjadi Lagi, Petugas Rumah Aman Perkosa Gadis Korban Kekerasan Seksual, Dilakukan di Depan Teman
Gadis korban kekerasan seksual dititipkan ke rumah aman bukannya mendapat perlindungan malah kembali menjadi korban oleh petugas, kali ini di Kaltim
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pada pertengahan tahun 2020, terjadi kasus pemerkosaan oleh petugas Rumah Aman di Way Jepara, Lampung Timur.
Dikutip Tribunnews.com dari TribunLampung.co.id, korbannya adalah NF (14) yang merupakan korban pemerkosaan.
Ayah NF, SG (51) berharap langkahnya untuk menitipkan sang putri ke rumah aman di lembaga pemerintah UPT P2TP2A bisa memulihkan kondisinya.
Namun NF malah kembali menjadi korban pemerkosaan oleh Kepala UPT P2TP2A berinisial DA.
Bahkan, NF juga dijual DA untuk melayani pria lain.
Baca: Lagi, Gadis Korban Prostitusi Diperkosa Petugas Rumah Aman hingga Hamil, Dilakukan di Depan Teman
Di antaranya dijual kepada seorang petugas rumah sakit di Sukadana yang ia temui di hotel.
NF pernah mendapat uang Rp 700.000 dari pria hidung belang tersebut, di mana Rp 200.000 harus ia serahkan kepada DA.
Korban mengaku terpaksa menurut kepada DA lantaran diancam.
Mulai dari ancaman dimutilasi hingga disantet jika sampai tak mau menurut.
Terjadi lagi
Peristiwa ironis itu kembali terjadi di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur baru-baru ini.
Diberitakan Kompas.com, tiga orang gadis di bawah umur menjadi korban prostitusi online.
Ketiganya dititpkan oleh pihak kepolisian di rumah aman setelah terjaring razia.
Bukannya mendapat pembinaan dan perlindungan, satu dari tiga gadis tersebut malah diperkosa oleh petugas rumah aman berinisial RC (25).
Baca: Pemilik Kos di Sumsel Perkosa Gadis SMA, Ancam Sebarkan Video Bugil Korban
Bahkan persetubuhan itu dilakukan berulang kali hingga korban hamil.
Kasatreskrim Polres Paser, APK Ferry Putra Samodra menyebut, pihak kepolisian masih membutuhkan keterangan dari tiga korban prostitusi sehingga mereka dititpkan ke rumah aman.
“Dia (korban) kita amankan bersama rekan-rekannya karena prostitusi online. Ada yang usia 13 tahun, 14 tahun, dan 15 tahun. Pokoknya semua di bawah umur,” ujar Ferry, Jumat (18/9/2020).
Selama tinggal di rumah aman, ketiganya berada dalam satu kamar agar bisa saling menjaga satu sama lain.
Namun, pengurus rumah aman mulai mencurigai sesama pengurus yang sering masuk kamar korban dan mengunci pintu dari dalam.
Baca: Pria Kotabaru Ini Cabuli Adik Sepupu Berkali-kali, Terungkap Saat Korban Cerita ke Temannya
Saksi tersebut akhirnya mengadu ke Ketua Yayasan Rumah Aman dan akhirnya melaporkan ke polisi pada 5 September 2020.
Akhirnya perbuatan bejat petugas rumah aman itu pun terungkap.
“Setelah kami selidiki terungkap semua. Kami amankan dia beserta barang bukti. Korban juga sudah divisum,” kata Ferry.
Ketika pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan bejatnya yang suah ia lakukan berulang kali.
Bahkan perbuatan itu dilakukan di hadapan korban lain yang berada di kamar yang sama.
Teman korban yang menyaksikan hal itu tidak berani buka mulut lantaran diancam oleh pelaku.
Sedangkan korban mengaku bersedia melayani nafsu bejat pelaku lantaran dijanjikan dinikahi dan dipenuhi kebutuhannya selama tinggal di rumah aman.
(Tribunnews.com/ Ifa Nabila) (Kompas.com/ Zakaris Demon Daton) (TribunLampung.co.id/ Muhammad Joviter)