Fakta Baru Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan Hingga Tewas, Tenggak 4 Botol Miras Sebelum Kejadian
Sebelum peristiwa kecelakaan yang menewaskan seorang Polwan, Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi diketahui menenggak empat botol minuman kearas.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Sebelum peristiwa kecelakaan yang menewaskan seorang Polwan, Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi diketahui menenggak empat botol minuman kearas.
Diketahui Polwan bernama Bripka Christin M Batfeny meregang nyawa ditabrak mobil Toyota Hilux yang dikendarai Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi di Polimak, Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020).
Kini Erdi yang diduga mabuk saat mengendarai mobil itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Lantas Polresta Jayapura, AKP Viky Pandu Widhapermana mengungkapkan, Erdi mengonsumsi beberapa botol minuman beralkohol sebelum mengendarai mobil tersebut.
Baca: Wakil Bupati Yalimo Mabuk hingga Tabrak Polwan Sampai Tewas, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
"Minumnya vodka empat botol (250 ml), bir enam kaleng dan dihabiskan berdua hingga tersisa satu kaleng," ujar Viky di Jayapura, Senin (21/9/2020).
Tersangka juga dalam kondisi capek karena beraktivitas sejak pagi hari.
Sebelum mengonsumsi minuman beralkohol, Erdi bersama rekannya AM sempat menghabiskan waktu di Jembatan Youtefa.
Pulang dari Jembatan Youtefa, Erdi bersama AM membeli minuman alkohol dan mengonsumsinya.
Baca: Kronologi Kecelakaan Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan hingga Tewas, Diduga Mabuk saat Berkendara
"Dari pemeriksaan, (tersangka) mengakui bahwa yang mengemudikan itu dia sendiri, kemudian ia juga mengakui sebelumnya kurang lebih jam tiga (pagi) minum miras (minuman keras) di depan Kantor Gubernur Papua," kata Viky.
Sejauh ini, tujuh saksi diperiksa terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Bripka Christin itu.
Polisi menargetkan, kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan karena barang bukti dan keterangan saksi telah lengkap.
Baca: Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi Tabrak Polwan Hingga Tewas, Kendaraan Hancur karena Benturan Keras
"Targetnya minggu ini sudah tahap satu," kata Viky.
Sementara AM, rekan Erdi di dalam mobil tersebut, masih berstatus sebagai saksi.
AM, kata Viky, tak memiliki pekerjaan tetap dan masih memiliki hubungan saudara dengan Erdi.
Sebelumnya, Polresta Jayapura menetapkan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Jayapura, Papua, pada Rabu (16/9/2020).
Kecelakaan itu menewaskan seorang polisi wanita (polwan) bernama Bripka Christin Meisye Batfeny (36).
"Dia sudah jadi tersangka dan ditahan," kata Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw di Jayapura, Kamis (17/9/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.