Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengedar Sabu Salah Tingkah Saat Didekati Petugas, Ketika Digeledah Ini yang Dia Bawa

YM semakin salah tingkah saat didekati petugas, hal itu membuat polisi makin yakin dia menyimpan sesuatu.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengedar Sabu Salah Tingkah Saat Didekati Petugas, Ketika Digeledah Ini yang Dia Bawa
istimewa
Petugas menggiring YM yang kedapatan tengah membawa sabu-sabu siap edar. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA -- Gara-gara salah tingkah saat didekati aparat kepolisian, seorang pegedar narkobadi Kota Tasikmalaya dengan mudah ditangkap polisi.

Pria berinisial YM (44) tersebut, saat akan ditangkap memang sedang jalan kaki di Jalan Bebedahan, Kota Tasikmalaya,Senin (21/9/2020).

YM semakin salah tingkah saat didekati petugas, hal itu membuat polisi makin yakin dia menyimpan sesuatu.

Baca: Pengedar Sabu yang Dikendalikan dari Dalam Lapas Pasrah Saat Diringkus Polisi

Saat digeledah ternyata lelaki berinisial YM (44), warga Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, itu membawa belasan paket sabu-sabu di dalam celananya.

Petugas akhirnya menggelandang YM ke Mapolresta Tasikmalaya berikut barang bukti.

Petugas juga menyita HP, timbangan digital, serta alat penghisap dari rumah tersangka.

Baca: Pengedar Sabu di Aceh Berusaha Kabur Panjat Loteng Rumah

Berita Rekomendasi

Kasatnarkoba Polresta Tasikmalaya, AKP Ade Hermawan Mulyana, mengungkapkan, penangkapan YM sebenarnya sudah direncanakan sebelumnya.

"Awalnya kami mendapat informasi dari warga tentang keberadaan YM yang diduga sedang mengedarkan sabu-sabu di Jalan Bebedahan," kata Ade.

Jajarannya yang berpakaian preman lalu menuju lokasi Jalan Bebedahan.

Di situlah petugas menemukan YM sedang berjalan.

Baca: Pengedar Lempar Sabu Dari Balik Dinding Rutan Solo, Pelaku Diduga Mantan Napi yang Sudah Hafal

"Saat kami dekati dia terlihat grogi, makanya langsung ditangkap," ujar Ade.

Tersangka langsung digeledah dan ditemukan 18 paket sabu-sabu.

Setiap paket sabu-sabu dikemas dalam sedotan plastik pendek sekitar 3 cm dan dimasukkan lagi ke dalam bungkus plastik klip kecil.

Tersangka bakal diancam pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 20 tahun. (Firman Suryaman)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Salting Saat Didekati Polisi, Pengedar Sabu-sabu Akhirnya dengan Mudah Ditangkap

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas