Golkar Pecat Doni, Anggota DPRD Palembang: Golkar Tidak Tolerir yang Terlibat Narkotika
“Perdagangan narkoba selama ini dianggap sebagai kejahatan yang luar biasa. Oleh karena itu Golkar tidak pernah mentolerir anggotanya
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-DPD Partai Golkar Sumsel memberhentikan dengan tidak hormat Doni, kader Golkar yang juga anggota DPRD Kota Palembang hari ini, Selasa (22/9/2020). Doni diberhentikan lantaran diduga terlibat dalam perdagangan narkoba dan obat-obatan terlarang.
“Perdagangan narkoba selama ini dianggap sebagai kejahatan yang luar biasa. Oleh karena itu Golkar tidak pernah mentolerir anggotanya yang terlibat dalam kejahatan perdagangan gelap narkotika,” kata Dodi Alex Noerdin, Ketua DPD Golkar Provinsi Sumsel.
Baca: Doli : Golkar Pastikan Pilkada Tetap Dilaksanakan Sesuai Jadwal
Doni, lanjut Alex kedapatan oleh BNN menyimpan narkoba dalam jumlah besar. Hal ini, ia menegaskan sudah mencoreng nama baik partai dan melanggar kebijakan partai. Doni sempat diamankan oleh BNN yang menggerebek salah satu ruko di Jalan Riau, 26 Ilir, Ilir Barat I, Palembang pada Selasa siang, terkait dugaan kasus perdagangan narkoba bersama lima orang lainnya.
Partai Golkar memastikan telah menerima kabar penangkapan Doni. Di tengah perjuangan keras yang dilakukan para pimpinan partai dari situasi pandemi Covid-19 saat ini, penangkapan Doni sangat disesalkan. Sebab, sebagai wakil rakyat, Doni seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat.
"Secepatnya saya akan panggil Ketua Golkar Palembang, seluruh anggota fraksi (DPRD Palembang) untuk melaporkan apa yang terjadi secara partai. Proses hukum ini sudah berjalan silahkan kita ikuti," ujar Dodi.
Baca: Presiden Lantik 20 Dubes, Legislator Golkar Ingatkan Tugas Diplomasi Perlindungan WNI
Sanksi atau hukuman yang dijatuhkan partai beringin terhadap salah seorang anggotanya ini sejalan dengan yang tertuang dalam Pakta Integritas.Dalam Pakta Integritas Partai Golkar, poin ketujuh, disebutkan bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan organisasi yang berlaku apabila terbukti melanggar.
Pada poin keenam, disebutkan, bersedia mengundurkan diri dan atau diberhentikan dari kepengurusan DPP Golkar apabila terlibat kasus narkoba, tindakan pidana korupsi dan atau tindakan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca: Bamsoet: Perlu Grand Design Pembangunan yang Rekonsilatif di Papua
Menurut Dodi, jika terbukti bersalah, tindakan tegas akan diambil pihaknya. "Tentu ada tindakan drastis yang dilakukan Golkar Sumsel terhadap kader tersebut. Kami berhentikan dengan tidak terhormat, dengan kata lain Yang bersangkutan kami pecah”, ungkap Dodi.