Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Penculikan Bos Showroom Motor di Lhokseumawe, Korban Dilepas Setelah Ditebus Rp 30 Juta

Kepolisian menangkap empat pelaku penculikan terhadap Maimun Darwis (44), pengusaha showroom sepeda motor asal Lhokseumawe, Aceh.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Fakta Baru Penculikan Bos Showroom Motor di Lhokseumawe, Korban Dilepas Setelah Ditebus Rp 30 Juta
Serambi Indonesia
Empat tersangka pelaku penculikan bos dealer di Lhokseumawe digiring petugas saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (22/9/2020). Keempat pelaku penculikan itu terancam hukuman 12 tahun penjara. 

Laporan wartawan Serambinews.com, Zaki Mubarak

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Kepolisian menangkap empat pelaku penculikan terhadap Maimun Darwis (44), pengusaha showroom sepeda motor asal Gampong Blang Mee, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh.

Kepolisian hinggga kini masih memburu pelaku lainnya termasuk otak penculikan.

Diduga para pelaku tergabung dalam kelompok Tentara Aceh Merdeka (TAM).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga Panji Prasetya kepada Serambinews.com, Rabu (23/9/2020), menjelaskan, aksi penculikan bermotif ekonomi.

Baca: Rujinah, Imigran Rohingya di Lhokseumawe Diduga Kabur Saat Jaga Temannya di RS

“Karena berdasarkan pengakuan dari keempat pelaku, korban dilepas setelah ditebus dengan dana Rp 30 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe.

Ketika disinggung terkait kepemilikan dua senjata api, Yoga Panji menyatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut asal usul dan dari mana senjata api itu diperoleh pelaku.

BERITA TERKAIT

Terlebih lagi, menurut Kasat Reskrim, sekarang ini masih ada empat pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian di lapangan.

Yoga Panji menjelaskan, bahwa sampai saat ini mereka masih memburu sisa komplotan penculik yang masih buron, termasuk terduka otak pelaku penculikan.

Baca: 4 Pelaku Penculikan Bos Showroom Motor di Lhokseumawe Diringkus, Polisi Sita 2 Senjata Api

Sedangkan empat pelaku yang sudah diciduk itu sebelumnyan ditangkap pada dua lokasi berbeda, yakni di Pidie Jaya dan Bireuen.

Selain meringkus pelaku, saat penangkapan itu polisi juga menyita dua senjata api yakni jenis AK 56 lipat dengan ratusan butir peluru dan pistol SIG SAUER dengan lima butir peluru.

Baca: Pengusaha Asal Lhokseumawe Diculik Orang Misterius, Mobil Pelaku Ditemukan di Kebun Sawit

Polisi juga mengamankan dua unit mobil dari keempat tersangka dan 1 mobil korban yang sempat dibawa tersangka saat menculik korban dari rumahnya pada Rabu (9/9/2020) sore dua pekan lalu.

“Tim masih buru otak pelakunya berinisial M serta tiga orang lainnya. Terkait asal usul senjata yang mereka miliki tersebut, juga sedang kita selidiki,” tegas Yoga.

Kasat Reskrim menyebutkan, dalam pengembangan kasus ini, awalnya polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial JM dan J di Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya.

Kemudian dikembangkan lagi hingga berhasil menangkap dua pelaku lainnya berinisial AU dan IS di Kabupaten Bireuen, Rabu (16/9/2020) pekan lalu.

Ketika ditanya soal status pelaku dari kelompok mana, ia mengaku, belum bisa memastikannya karena masih mendalami dan menelusuri kebenarannya apakah memang benar mereka tergabung kelompok Tentara Aceh Merdeka (TAM).

"Kita akan dalami terus untuk mengetahui status kelompoknya. Demikian juga untuk motifnya, juga masih kita telusuri apakah karena utang atau murni diperas. Setelah ada hasilnya, nanti kami akan kabari lagi,” katanya.

Seperti diketahui, empat tersangka yang diamankan itu masing-masing berinisial MJ dan IS (28), asal Gampong Tijin, Kecamatan Ulim, Pidie Jaya.

Kemudian, AU alias AR (40), asal Gampong Balee Panah, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, dan J.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 328 jo Pasal 333 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Kronologi

Peristiwa penculikan diketahui terjadi di rumah korban, Rabu (9/9/2020).

Saat kejadian, aksi dua orang komplotan sempat terekaman CCTV di rumah korban.

“Jadi saat kejadian itu, diketahui ada dua orang pria tak dikenal yang datang dengan menggunakan mobil ke rumah korban,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK saat dihubungi Serambinews.com, Sabtu (12/9/2020) malam.

Baca: Enam Wanita Imigran Rohingya Kabur dari Pengungsian Sementara di BLK Lhokseumawe

“Kemudian korban yang merupakan pengusaha showroom sepeda motor tersebut dibawa paksa pelaku masuk ke dalam mobil, lalu dibawa pergi,” lanjut Kapolres AKBP Eko Hartanto.

Menurut Kapolres, saat itu istri korban langsung melaporkan kejadian penculikan itu kepada polisi untuk meminta pertolongan.

Mobil yang digunakan pelaku untuk membawa korban pun kemudian ditemukan di area perkebunan sawit kawasan Desa Baree Blang, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.

Sebagian artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Ini Fakta Baru Motif Penculikan Bos Dealer di Lhokseumawe, Korban Dilepas Setelah Ditebus Rp 30 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas