Tergiur Tubuh Korban, Polisi di Pontianak Cabuli Pelanggar Lalu Lintas, Terancam 15 Tahun Penjara
Mirisnya, gadis yang menjadi korban pencabulan oknum polisi tersebut masih berusia 15 tahun.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM - Oknum anggota polisi di Pontianak berinisial DY diduga mencabuli seorang pelanggar aturan lalu lintas.
Mirisnya, gadis yang menjadi korban pencabulan tersebut masih berusia 15 tahun.
"Benar. Ada laporan dari masyarakat terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oknum anggota Polresta Pontianak," kata Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin, Jumat (18/9/2020) malam seperti dikutip dari Kompas.com.
Kini DY telah ditetapkan tersangka dan diancam hukuman 15 tahun penjara.
Setelah ditelusuri, DY rupanya adalah anggota Polresta Pontianak berpangkat brigadir.
Kasus pelecehan tersebut berawal ketika Brigadir DY mengamankan korban dan temannya.
• Polisi Nekat Cabuli Gadis 15 Tahun yang Melanggar Lalu Lintas, Ngaku Tergiur dengan Tubuh Korban
• Cabuli Siswi SMP di Hotel Sebagai Pengganti Tilang, Oknum Polisi Jadi Tersangka, Tawarkan Damai?
• Heboh Oknum Polisi di Pontianak Diduga Cabuli Gadis ABG Pelanggar Lalu Lintas, Berikut Kronologinya
Mereka diduga melanggar aturan lalu lintas di simpang Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura Pontianak.
Para pelanggar masih berusia belasan tahun.
Pelaku lalu membawa mereka ke pos polisi terdekat untuk dilakukan tilang.
Melihat korban, DY mengaku tertarik hingga muncul hasrat untuk mencabuli.
"Waktu diperiksa, dia bilang ketika ditilang, dia lihat tubuh korban dan langsung nafsu," kata Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).