Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kades Berkomplot Palsukan Surat Tanah, Kini Ia dan Kawannya Jadi Tersangka

Mereka diduga berkomplot untuk memalsukan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) milik H Damrizal

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mantan Kades Berkomplot Palsukan Surat Tanah, Kini Ia dan Kawannya Jadi Tersangka
Ilustrasi: Sertipikat tanah 

“ Karena ketika dicek di lokasi, tidak sesuai pemilik tanah sepadan. Begitu juga dengan kades waktu itu yang diduga turut terlibat memalsukan surat tanah,” tutur Indra Ramos.

Lebih lanjut dia mengatakan, dari penyelidikan polisi atas laporan H Damrizal, akhirnya ditetapkan tiga tersangka.

Hal itu sesuai dengan surat Ditreskrim Polda Riau Nomor B/136/VIII/2020/Reskrimum tertanggal 31 Agustus 2020.

“Kami berharap dengan ditahannya tiga tersangka, kasus ini segera bergulir ke pengadilan,” imbuhnya.

Buru DPO Kasus Korupsi Pengadaan Pipa Transmisi di Inhil

Sebelumnya, aparat kepolisian dari jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, hingga kini masih memburu keberadaan Liong Tjai atau Harris Anggara.

Dia adalah tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Berita Rekomendasi

Bahkan Polda Riau sudah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama yang bersangkutan.

Surat DPO itu bernomor: DPO/06/I/2020/Reskrimsus. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, pada 31 Januari 2020.

Disebutkan Kombes Andri, pihaknya berupaya maksimal dalam mencari keberadaan Harris Anggara tersebut. Lanjut dia, jajarannya juga telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.

"Kita upayakan semaksimal mungkin. Kita koordinasi dengan Imigrasi, dengan Polda setempat yang kita curigai ada keberadaan yang bersangkutan, tetap kita lakukan koordinasi," jelas Andri, Jumat (25/9/2020).

Ditanyai termasuk upaya cekal sang DPO melarikan diri ke luar negeri, Andri menyatakan hal itu juga sudah dilakukan.

"Sudah, ya itu makanya tadi (koordinasi) dengan Imigrasi. Sudah itu, sudah," tegas Andri.

Informasi yang dirangkum, adapun dasar pencarian terhadap Harris Anggara yaitu laporan polisi nomor: LP/269/VI/2018/Riau/Reskrimsus, tanggal 26 Juni 2018.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas