Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan ASN yang Berzina di Mobil Terungkap Sudah 6 Kali Berhubungan, Dihukum 6 dan 5 Bulan Penjara

Pasangan ASN yang ditemukan pingsan di mobil terungkap telah 6 kali berhubungan. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masih 6 dan 5 bulan penjara.

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
zoom-in Pasangan ASN yang Berzina di Mobil Terungkap Sudah 6 Kali Berhubungan, Dihukum 6 dan 5 Bulan Penjara
Istimewa
Pasangan mesum yang ditemukan warga di dalam mobil dirawat di RS Simatupang, Asahan, Jumat (5/6/2020). 

Lantaran ada pekerjaan yang harus diselesaikan H, maka keduanya akhirnya menyepakati bertemu pada sore hari di kawasan Simpang Perda (Kisaran).

Setelah keduanya bertemu, Zul mengarahkan mobil Innova warna hitam BK 1746 HC miliknya ke kawasan Pabrik Benang dan memutuskan memarkirkannya di sana.

"Setelah berhubungan badan, terdakwa I (Zul) merasa sesak dan kesulitan bernapas, tapi masih sempat mengenakan celananya."

"Sedangkan terdakwa II pun merasakan yang sama, tapi belum sempat merapikan pakaiannya."

"Terdakwa I ketika sadar pada Jumat (5/6/2020) mengaku sudah berada di dalam ruangan rumah sakit," sebut Ulina membacakan berkas putusan.

Pasangan ASN Ditemukan Pingsan di Mobil
Pasangan mesum yang ditemukan warga di dalam mobil dirawat di RSUD H Abdul Manan Simatupang, Asahan, Jumat (5/6/2020) (Istimewa)

Atas kejadian tersebut, Ulina menyampaikan, pakaian yang digunakan kedua ASN tersebut akan disita dan dimusnahkan.

"Satu unit mobil Innova BK 1746 HC dikembalikan kepada terdakwa I."

Berita Rekomendasi

"Sementara pakaian terdakwa I berupa pakaian dan celana panjang, serta pakaian dalam, pakaian dan jilbab milik terdakwa II akan disita untuk dimusnahkan," ucapnya.

Selepas membacakan vonis terhadap Zul dan H, Ketua Majelis Hakim sempat memberikan nasihat kepada keduanya.

"Cukup lah kalian yang menjadi contoh bagi masyarakat dan PNS lain."

"Jangan pernah ulangi lagi. Dan mudah-mudahan ini menjadi kasus terakhir di masyarakat," tegas Ulina.

Usai mendengar pembacaan vonis, kedua terdakwa yang hadir dalam sidang tersebut menyatakan menerima putusan menjelis hakim.

"Terima majelis," kata Zul yang disambut sama oleh H.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas