Sidang Sunda Empire, Ranggasasana Cs Dituntut 4 Tahun, Hakim dan Jaksa Selalu Dibuat Terpingkal
Tiga terdakwa kegaduhan dan keonaran Sunda Empire dituntut empat tahun penjara, nasib mereka mujur karena tidak dituntut maksimal oleh jaksa.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Selama kurang lebih empat bulan, sidang kasus membuat kegaduhan dan keonaran Sunda Empire digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap ketiga terdakwa yakni Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Ranggasasana di gelar pada Selasa (25/8/2020).
Karena masih masa pandemi, sidang akan digelar secara virtual via video zoom.
Jaksa, hakim dan pengacara berada di ruang sidang.
Sementara tiga terdakwa berada di ruang tahanan Mapolda Jabar.
Selama ini, Rangga Sasana mengklaim diri sebagai Sekretaris Jenderal, Nasri Banks sebagai Perdana Menteri dan Rd Ratnaningrum sebagai ratu dari Sunda Empire.
Jelang sidang, tampak ada seorang pria memakai baret hitam dengan logo bintang empat.
Dia juga memakai jaket loreng, pangkat bintang empat.
Di nama tertulis Daden dan di kanan tertulis SLW.
Sama seperti saat Rangga Sasana sering gunakan.
Pantauan Tribun, sejak pertama masuk ke area pengadilan, seorang teman Daden tampak merekam Daden memasuki pengadilan.
Saat ditanya, dia bernama Daden Deniswara (45).
Dia datang bersama dua orang temannya.
"Saya sebagai jenderal bintang empat datang kesini untuk mengawal sidang ibu dan bapa (Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum)," ujar Daden di selasar ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (18/6/2020).
Kini tiga terdakwa sedang menyusun pembelaan seusai dituntut pidana penjara oleh jaksa Kejati Jabar, Sukanda selama 4 tahun penjara.
Sidang pembelaan akan digelar dua pekan lagi.
Dalam tuntutannya, Jaksa Sukanda mengatakan, para terdakwa yakni Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Rangga Sasana dianggap terbukti melakukan tindak pidana Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946.
Pasal itu mengatur perbuatan barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Nasib para terdakwa mujur karena tidak dituntut maksimal oleh jaksa.
"Dituntut 4 tahun karena pertimbangannya para terdakwa ini tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya," ucap Jaksa Sukanda di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Jumat (25/9/2020).
Selama persidangan mulai dari pembacaan dakwaan hingga pembuktian, selalu saja ada hal-hal yang menarik dan membuah gelak tawa.
Dalam sidang dakwaan, jaksa membacakan sejarah Sunda Empire bermula dari cerita Alexander The Great hingga Kerajaan Siliwangi.
Bahkan, jaksa juga menyebut puluhan negara masuk dalam kekuasaan Sunda Empire.
Dakwaan dibacakan bergiliran oleh jaksa Suharja, Mustaqim, Ahmad Rasidin Kartono, M Afif dan Sukanda
Jaksa Ahmad Rasidin Kartono yang membacakan dakwaan tampak berkeringat, kemudian dakwaan dibacakan oleh rekannya, M Afif.
"Seluruh negara yang ada di dunia harus mendaftarkan diri ke Sunda Empire," ujar Afif.
Suara tawa tampak terdengar dari sejumlah pengunjung sidang yang mendengarkan dakwaan.
Tidak hanya itu, panitera yang ada di belakang hakim juga tampak tersenyum.
"Para terdakwa mengakui bahwa kekaisaran Sunda Empire ini tidak pernah ada sejarahnya namun saat pertemuan dengan pengikut Sunda Empire di Bandung pada 29 Maret 2019, terdakwa menyampaikan soal rencana Sunda Empire membangun tatanan dunia baru," ujar Afif.
Kemudian, pidato Nasri Banks itu disebarkan dan viral hingga membuat keonaran.
Dalam kasus ini, tiga terdakwa dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan Kesatu.
Dakwaan kedua, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Pada dakwaan ketiga Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Atas dakwaan jaksa, penasihat hukum akan mengajukan eksepsi atau keberatan.
Di persidangan selanjutnya, Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.
"Menolak eksepsi kuasa hukum, meminta penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ketua Majelis Hakim, Benny Eko Supriyadi, di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (14/7/2020).
Dalam pertimbangannya, dalil-dalil yang disampaikan kuasa hukum Ranggasasana, Sekjen Sunda Empire, terlalu masuk ke dalam pokok perkara.
Kemudian, dakwaan jaksa sudah sesuai dengan Kuhap.
Kuasa hukum Rangga, Misbahul Huda menerima putusan majelis hakim.
"Itu dianggap sudah masuk ke dalam substansi pokok perkara, nah sehingga tidak perlu ditanggapi lebih jauh karena sudah masuk dalam pokok perkara, maka perkara tetap dilanjutkan," kata Misbahul.
Akhirnya sidang dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi untuk diperiksa di persidangan serta menyertakan bukti-bukti.
Baca: Sidang Kasus Sunda Empire, Hakim: Apakah Kejaksaan Negeri di Bawah Kekuasaan Sunda Empire?
Baca: Dihadirkan di Pengadilan, Jawaban Tiga Terdakwa Sunda Empire Buat Hakim hingga Jaksa Tertawa
Sepanjang persidangan pembuktian yang menghadirkan sejumlah saksi, kembali peserta sidang dibuat tertawa.
Hal ini merespon jawaban-jawaban dari para terdakwa yang dianggap halu atau halusinasi.
Seperti negara-negara harus daftar ulang di Kota Bandung sebagai tempat cikal bakal berdirinya Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) hingga institusi kejaksaan dan pengadilan berada di bawah PBB.
Tak kalah jadi candaan, saat para terdakwa bisa mencairkan uang miliaran rupiah di luar negeri.
"Jadi untuk pembuktian unsur pasal dengan perbuatan terdakwa, kami tanyakan semua kepada mereka ihwal yang mereka sampaikan, seperti PBB lahir di Bandung dan sebagainya," ucap Sukanda.
Nyatanya, kata Sukanda, di persidangan, para terdakwa tidak bisa membuktikan pernyataan-pernyataannya.
"Seperti kata Nasri Banks, soal PBB lahir di Bandung katanya berdasarkan buku yang dia baca saat di Aceh. Diminta bukunya, katanya bukunya kena tsunami," ucap Sukanda dengan tertawa.
Seperti diketahui, kasus ini ditangani Subdit Keamanan Negara Polda Jabar berawal dari viralnya video Nasri Banks dan Rangga Sasana berpidato di depan para pengikut Sunda Empire.
Pidato yang disampaikan tidak lazim.
Saat ditangani penyidik dengan melibatkan saksi ahli sejarah dan budayawan, pernyataan yang disampaikan Nasri Banks dan Rangga Sasana nyatanya diduga hanya kebohongan. (tribun network/thf)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.