Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaringan Masyarakat Sipil Indonesia Timur Desak DPR RI Prioritaskan RUU PKS

Jaringan Masyarakat Sipil Indonesia Timur mendesak DPR-RI memasukan kembali Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS).

Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Jaringan Masyarakat Sipil Indonesia Timur Desak DPR RI Prioritaskan RUU PKS
Kontributor TribunAmbon.com / Insany
Lusy Peilouw, Koordinator Maluku, Jaringan Masyarakat Sipil untuk RUU PK-S Foto : istimewa 

TRIBUNNEWS.COM - Jaringan Masyarakat Sipil Indonesia Timur mendesak DPR-RI memasukan kembali Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan  Seksual  (RUU P-KS) dalam Prioritas Program Legislasi Nasional tahun 2021. 

Desakan ini disampaikan Lusy Peilouw,  Koordinator untuk Maluku, Jaringan Masyarakat Sipil Indonesia Timur, kepada Tribunambon.com, Senin (28/09/2020) di Ambon, menyusul meningkatnya kasus kekerasan seksual sejak dua tahun terakhir. 

Jaringan ini mencatat, kasus kekerasan seksual pada tahun 2019 dan 2020 meningkat di Indonesia Timur yakni di Papua, Maluku, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Terdata, hingga September 2020 adalah 481 kasus, dengan rincian kasus tertinggi adalah pemerkosaan (220 kasus), disusul perkawinan anak (145 kasus). 

‘’Angka-angka ini hanyalah sebagian kasus yang sempat terpotret, ‘’ungkap Lusy. Masih banyak lagi kasus yang tidak terdata. 

Diantaranya, menurut Lusy, pemerkosaan anak oleh wakil bupati di Sulawesi, pemerkosaan anak oleh anak yang merupakan tetangganya, pemerkosaan anak oleh ayah tirinya, perbudakan seksual terhadap anak oleh ayah kandung selama bertahun-tahun hingga anak itu hamil. 

Menurut Lusy, setidaknya 60 persen  korban dari total kasus yang terdokumentasikan adalah mereka yang berusia anak. 

BERITA REKOMENDASI

Dari total kasus, 314 korban adalah usia anak, 12 balita, 104  orang berusia tanggung dan sisanya 198 adalah usia remaja, dan berasal dari keluarga ekonomi lemah.

Ironisnya menurut Lusy, Jaringan Masyarakat Sipil Wilayah Timur untuk KRUU P-KS  menemukan sedikitnya 30 persen  kasus yang dilaporkan tidak tuntas dan mengalami kebuntuan dalam penanganan hukum. 

Baca Selengkapnya >>>>>>>>>>

Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas