Polisi Resmi Tetapkan Wakil Ketua DPRD Tegal Sebagai Tersangka Soal Dangdutan di Tengah Pandemi
Konser dangdut yang mengundang ribuan massa di tengah pandemi virus corona itu pun berbuntut panjang.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah melakukan pemeriksaan terkait penyelenggaraan konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020) malam.
Konser dangdut yang mengundang ribuan massa di tengah pandemi virus corona itu pun berbuntut panjang.
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus ini.
WES dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.
Baca: Sama-sama Tidak Ada Izin, Di Tegal Konser Dangdut, di Villa Argapuri Bandung Muda Mudi Asyik Pesta
"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kita melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama WES," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020).
Baca: Sama-sama Tidak Ada Izin, Di Tegal Konser Dangdut, di Villa Argapuri Bandung Muda Mudi Asyik Pesta
Menurut Rita, dasar penyelidikan awalnya adanya laporan polisi atau LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September.
Setelah melakukan penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup kemudian berlanjut ke penyidikan.
"Adanya bukti permulaan yang cukup kita tingkatkan menjadi penyidikan," kata Kapolres.
Disampaikan Kapolres, modus operandi tersangka dalam melaksanakan hajatan pernikahan dan sunatan dengan mengundang tamu dengan hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
"Serta tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," kata Rita.
Baca: Dangdutan Saat Pandemi Tuai Protes, Iwan Fals Hingga Anang Hermansyah Tolak Konser Pilkada
Menurut Rita, dalam kasus yang ditangani penyidik gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Polres Tegal Kota itu sedikitnya telah meminta keterangan 15 orang saksi.
"Penyidikan setelah melakukan serangkaian upaya pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan beberapa ahli. Ada ahli pidana, ahli kesehatan, dan ahli bahasa," kata Rita.
Sedikitnya ada tujuh barang bukti turut diamankan.
Mulai dari surat pengantar RT, pengantar kelurahan, pernyataan yang ditandatangani WES, surat izin yang diterbitkan Polsek, hingga 1 keping DVD berisi rekaman video jalannya acara.
"Ia disangkakan Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara," kata Rita.
Baca: Tak Mampu Bubarkan Konser Dangdut yang Digelar Wakil Ketua DPRD Tegal, Kapolsek Dicopot
Menurut Rita, meski ditetapkan tersangka, WES tidak ditahan.
Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal ini hanya akan dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan.
"Melihat ancaman hukumannya kita tidak melakukan penahanan. Kita sudah punya surat pemanggilan tersangka, rencana kita panggil hari Rabu, setelah itu seterusnya wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan," imbuh Kapolres.
Kapolsek dicopot
sebelumnya karena tak mampu membubarkan sebuah pertunjukan musik dangdut, Kapolsek Tegal Selatan dicopot dari jabatannya.
Kompol Joeharno tak berani membubarkan konser dangdut tersebut digelar oleh pejabat setempat yaitu Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo.
Selain dicopot dari jabatannya, Kompol Joeharno juga sedang diperiksa oleh Propam terkait konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, pada Rabu (23/9/2020) malam lalu.
Namun, hingga kini Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo, masih bungkam terkait pencopotan jabatan Kompol Joeharno tersebut.
AKBP Rita selaku atasan Kompol Joeharno di wilayah hukum Tegal Kota, tak membalas maupun merespon pesan Whatsapp (WA) yang dilayangkan Tribunpantura.com.
Pun demikian, saat coba dihubungi via sambungan telepon tak ada jawaban dari AKBP Rita.
Baca: Polisi Ungkap Pembunuhan Sopr Mobil Rental, Berikut Kronologinya
Sementara, Kepala Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno sudah dicopot dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal oleh Propam.
“Kapolsek sudah diserahterimakan dan kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2020).
Informasi yang berhasil dihimpun tribunpantura.com, jabatan Kapolsek Tegal Selatan sudah diserahterimakan dari Kompol Joeharno kepada Kompol Al Kaf, di Ruang Deviacita Polres Tegal Kota, pada Kamis (24/9/2020).
Baca: Istri Tua Lihat Suami Gotong Mayat Istri Muda Keluar Rumah, Hunusan Pisau Korban Ditepis Anak Tiri
Diberitakan sebelumnya, konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal berbuntut panjang.
Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno dicopot dari jabatannya pasacakonser tersebut.
Kepala Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno sudah dicopot dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal oleh Propam.
Baca: Kakek 60 Tahun Jadi Korban Tabrak Lari, Polisi Tunjukkan Bukti hingga Pelaku Tak Bisa Mengelak
Pencopotan ini disebabkan karena pembiaran penyelenggaraan konser dangdut di wilayahnya di tengah pandemi Covid-19.
“Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2020).
Argo mengatakan, Polri juga tengah melakukan pendalaman terhadap konser dangdut itu berdasarkan LP bernomor LP/A/91/ IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020.
Penyelenggaraan konser di tengah pandemi itu diduga melanggar pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Juga pasal 216 KUHP.
Kepala Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno sudah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal oleh Propam.
Pencopotan ini disebabkan karena pembiaran penyelenggaraan konser dangdut di wilayahnya di tengah pandemi Covid-19.
“Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2020).
Argo mengatakan, Polri juga tengah melakukan pendalaman terhadap konser dangdut itu berdasarkan LP bernomor LP/A/91/ IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020.
Penyelenggaraan konser di tengah pandemi itu diduga melanggar pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Juga pasal 216 KUHP.
Beberap barang bukti juga turut diamankan.
“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal),” kata Argo.
(Kompas.com/Kontributor Tegal, Tresno Setiadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Buntut Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Ditetapkan Tersangka