Beralasan Kepepet, Mantan Calon Bupati Edarkan Uang Palsu untuk Bayar Utang Pilkada
Tersangka mengakui kepepet mengedarkan uang palsu untuk melunasi utang yang mencapai Rp 1 miliar.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Mantan calon bupati Madiun berinisial SMRD (63) ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu.
Tersangka mengakui kepepet mengedarkan uang palsu untuk melunasi utang yang mencapai Rp 1 miliar.
Diketahui, tersangka yang merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sempat mengikuti Pilkada Madiun pada 2013, namun gagal.
Kasatreskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, tersangka mengaku nekat mengedarkan uang palsu untuk melunasi utang yang mencapai Rp 1 miliar.
“Kepepet untuk nyaur utang Rp 1 miliar karena kalah pilkada nyalon bupati tahun 2013,” ujar Ananta saat pres rilis di Mapolres Ngawi, Senin (28/9/2020).
Baca: Dikejar Utang Rp 1 Miliar Akibat Gagal Jadi Bupati, Pensiunan PNS Ini Jadi Pengedar Uang Palsu
Baca: Seorang Perempuan Sembunyikan Uang Palsu di Balik Bra yang Dipakai, Sempat Dipakai Beli Jajan
SMRD mengaku baru sepekan mengedarkan uang palsu yang dia ambil dari warga berinisial ANT yang diduga merupakan anggota sindikat pengedar uang palsu dari Surabaya.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur menangkap anggota komplotan pengedar uang palsu berinisial SMRJ (55), SMRD (63), dan SRKM (61).
Ketiga pelaku menerima uang palsu senilai Rp 1 miliar dari ANT yang diduga merupakan anggota jaringan pengedar uang palsu yang berasal dari Surabaya.
Tersangka SMRJ mendapat Rp 500 juta, SMRD Rp 100 juta, dan SWD Rp 400 juta.
“Ketiganya dijanjikan keuntungan 30 persen dari uang palsu yang berhasil mereka edarkan,” ujar Ananta, saat rilis di Polres Ngawi, Senin.
(Kompas.com, Kontributor Magetan, Sukoco)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pensiunan PNS Edarkan Uang Palsu untuk Bayar Utang Pemilihan Bupati Sebesar Rp 1 M"