Anggota DPRD Samarinda Dipanggil Bawaslu, Terkait Dugaan Kampanye Pilkada Tersembunyi
Sekitar satu jam lebih Guntur diperiksa oleh Gakkumdu Kota Samarinda, Kalimantan Timur
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Samarinda memanggil salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda (DPRD Samarinda) Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (30/9/2020).
Gakkumdu memanggil Guntur anggota DPRD Samarinda di ruang kerja Rabu siang sebagai saksi dugaan kampanye Pilkada Samarinda tersembunyi di Kecamatan Samarinda Seberang Minggu (27/9/2020) silam
Mengenakan setelah biru gelap, Guntur masuk ke dalam ruang pemeriksaan.
Sekitar satu jam lebih Guntur diperiksa oleh Gakkumdu Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Setelah itu, ia keluar dari ruangan dan diwawancarai TribunKaltim.co di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.
Dia mengatakan selama di dalam pihak Bawaslu Samarinda menanyakan alasannya datang ke sebuah acara syukuran di kecamatan Samarinda Seberang Minggu malam.
Baca: Ada 69 Kasus Positif Baru di Balikpapan, 28 Kasus Klaster Lepas Pantai Kaltim
Baca: Bawaslu: 224 Calon Kepala Daerah Petahana Berpotensi Kerahkan ASN di Pilkada
"Tadi pernyataan saya bukan bentuk kampanye tapi murni ibu-ibu melaksanakan syukuran grup senam SH. Ibu-ibu ini sebenarnya sudah lama dijadwalkan oleh Pak Barkati dan Pak darlis," kata Guntur.
Ia pun bertanya kepada Barkati dan Darlis saat pengundian nomor urut, Jumat (25/9/2020) untuk mendatangi kegiatan tersebut.
Selain itu bukti dugaan pelanggaran lainnya adalah adanya banner atau umbul-umbul yang tidak sesuai pada tempatnya sesuai keputusan KPU.
Setelah ini ia siap untuk dipanggil kembali jika memang Bawaslu membutuhkan keterangan terbaru.
"Saya korporatif dan sewaktu-waktu dibutuhkan saya korporatif. Kalaupun sewaktu-waktu dibutuhkan saya siap hadir," kata Guntur.
Pengeluaran Dana Kampanye Tiap Paslon Dibatasi
Berita sebelumnya. KPU Samarinda telah menerima Laporan Awal Dana kampanye (LADK) dari tiga pasangan calon (paslon), Selasa (29/9/2020).
LADK menjadi laporan awal pemasukan maupun pengeluaran masing-masing calon selama masa kampanye.
Meskipun begitu nilai anggaran pemasukan maupun pengeluaran tiap paslon bisa berubah setiap waktu. Hanya saja ada pembatasan jumlah pengeluaran anggaran yang wajib ditaati oleh para paslon.
Komisioner KPU Samarinda Divisi Hukum dan Pengawasan, Nina Mawaddah mengatakan, pembatasan dana pengeluarankampanye disepakati sekitar Rp 14,7 miliar.
Baca: Azriel Nekat Mentato Tangannya, Ashanty Menangis Kecewa: Anak yang Bunda Banggain Selama Ini. . .
Anggaran dana tersebut disepakati pada saat rapat koordinasi dengan masing-masing pihak liaison officer (LO) paslon.
Otomatis peserta wajib tidak boleh melewati jumlah pengeluaran anggaran yang sudah ditentukan oleh KPU. Jika terbukti adanya pengeluaran yang berlebih akan ada teguran dari pihak penyelenggara.
"Nanti paslon akan melaporkan rinciannya. Kalau ternyata ditemukan lebih dari Rp 14,7 miliar, paslon bisa dibatalkan," ujar Nina Mawaddah.
LADK telah dilaporkan para paslon sejak Jumat (25/9/2020) kemarin.
Dari laporan tersebut tercatat pasangan Barkati-Darlis melaporkan pemasukan sebesar Rp 15 juta. Sedangkan untuk pasangan Andi Harun-Rusmadi sebesar Rp 20 juta.
Yang tertinggi adalah pasangan Zairin Zain-Sarwono yang memasukkan laporan pemasukan awal sebesar Rp 50 juta.
Nantinya, nilai tersebut bisa berubah sewaktu-waktu. Untuk mengupdate laporan tersebut para calon mengunduh data lampiran terlebih dahulu (Tribunkaltim.co/Jino Prayudi Kartono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.