Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Kepala Desa Cabuli Gadis 15 Tahun, Bermula Diajak Jalan-jalan lalu Dicekoki Miras Oplosan

AS (22), seorang oknum kepala desa di Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) mencabuli seorang gadis, AF (15).

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Oknum Kepala Desa Cabuli Gadis 15 Tahun, Bermula Diajak Jalan-jalan lalu Dicekoki Miras Oplosan
Kompas.com/ Ericssen
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNNEWS.COM - AS (22), seorang oknum kepala desa di Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) mencabuli seorang gadis, AF (15).

Sebelum melakukan aksi bejatnya itu, AS terlebih dahulu mencekoki korban dengan minuman keras (keras) hingga mabuk.

Kejadian itu terungkap setelah AF menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.

Tak terima dengan perlakuan AS, ibu korban kemudian melapor ke pihak kepolisian.

"Kejadian berawal saat korban diajak jalan-jalan oleh terlapor, setelah itu korban diajak mampir ke tempat kost milik terlapor," ujar Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).

Baca: Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya Gara-gara Sering Nonton Film Porno, Ancam Pakai Pisau

Sesampainya di tempat kos, kata Jalil, korban dicekoki miras oplosan hingga mabuk berat.

Melihat korban tak sadarkan diri, pelaku kemudian mencabuli korban.

BERITA REKOMENDASI

"Korban diajak oleh terlapor untuk minum minuman keras berupa alkohol jenis gaduk, setelah itu korban merasa mabuk, terlapor membuka celana dan langsung mencabuli korban," ungkapnya.

Keesokan harinya, korban diantar pulang oleh pelaku.

Tak lama setelah diantar pulang, AF kemudian menceritakan ke ibunya telah dicabuli oleh pelaku.

Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban kemudian melapor ke Polres Kotabaru. Polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

Baca: Seorang Pria Kepergok Tetangga Sedang Cabuli Anak Tiri di Kamar, Ternyata Sudah 10 Kali Beraksi

"Tersangka mengakui telah mencabuli korban dengan cara mencekoki korban dengan minuman keras jenis gaduk sehingga korban tidak sadarkan diri," jelasnya.


Untuk kepentingan penyidikan, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Kotabaru.

Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Kompas.com, Kontributor Banjarmasin/Andi Muhammad Haswar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cekoki Miras dan Cabuli Gadis, Oknum Aparatur Desa Ditangkap Polisi"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas