Berbekal Gunting dan Sendok, 3 ABG Nekat Bobol Rumah Warga, Begini Kejadiannya
Berbekal gunting dan sendok, tiga ABG nekat membobol rumah warga di Denpasar Bali. Kini ketiga pelaku telah ditangkap. Begini kejadiannya.
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
TRIBUNNEWS.COM - Tiga anak berusia belasan tahun diringkus Tim Satreskrim Polresta Denpasar atas kasus pembobolan rumah warga di Denpasar, Bali.
Ketiga Anak Baru Gede (ABG) tersebut di antaranya yakni NDL (12), NP (14), dan DK (16).
Hanya dengan berbekal gunting dan sendok, para ABG tersebut nekat membobol rumah korban bernama Ni Luh Kadek Wilantari (37).
Diketahui, aksi kriminal tersebut terjadi pada Jumat (2/10/2020) sekitar pukul 10.24 WITA.
Tindakan para pelaku mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.700.000.
Baca: Dalam 10 Hari, Warung Makan Ini Disatroni Maling yang sama hingga 3 Kali, Terakhir Curi Charger HP
Baca: Bobol ATM Demi Benda Ini, Ajun Perwira Beli Kado Mahal untuk Jennifer Jill, Harganya Fantastis !
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya membenarkan peristiwa tersebut.
"Pelaku ada tiga orang, masing-masing masih berusia belasan tahun."
"Tapi dua orang berinisial ND dan NP masih berstatus pelajar, sedangkan DK berstatus pegawai swasta," ujarnya, Sabtu (3/10/2020) malam.
Dalam aksi ini, sebelumnya baru diketahui korban setelah asisten rumah tangganya memberitahu bahwa almari yang berada di dalam kamar tidurnya dalam kondisi rusak sekitar pukul 10.24 WITA.
Bahkan saat dilihat, ditemukan satu buah gunting dan sendok yang diduga digunakan untuk merusak lemari milik korban.
Baca: Ajun Perwira Rela Bobol ATM Demi Beli Kado Berlapis Emas untuk Jennifer Ipel, Anak Bongkar Harganya
Korban yang baru saja pulang dari tempat kerjanya juga sempat mengecek tas yang disimpan di dalam almari miliknya.
Saat mengecek tas, uang tunai sebesar Rp 2.000.000 yang disimpan korban sudah raib dibawa para pelaku.
Dari kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasusnya ke Polresta Denpasar dengan laporan LP-B/524/X/2020/Bali/Resta Denpasar tanggal 2 Oktober 2020.
Satreskrim Polresta Denpasar yang menerima laporan korban, tak tinggal diam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.