Kisah Satu Keluarga Dikurung 7 Jam di Dalam Rumah, Semua Bermula dari Sengketa Kepemilikan Tanah
Pintu rumah keluarga Hendra ditutup karena terkait sengketa kepemilikan tanah. Pintu pagar dipasang rantai besi sehingga tidak ada akses ke luar masuk
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Tiga anggota keluarga Hendra, yakni kedua orang tuanya beserta seorang anak Hendra masih mengalami trauma psikis setelah sempat 'disekap' di dalam rumah yang mereka tempati selama 7 jam lamanya.
Diketahui rumah mereka yang berada di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak, Sesetan, Denpasar disegel pintunga dengan kerangka besi hingga penghuni di dalamnya tak bisa ke luar rumah selama 7 jam.
Pintu ke luar satu-satunya rumah itu ditutupi seng dengan kerangka besi serta digembok selama tujuh jam.
"Ya saya terima kasih sama pak polisi akhirnya bertindak. Tapi semalam orang tua tetap tidak bisa tenang, masih takut," ungkap Hendra, penghuni rumah keluarga itu kepada awak media, Sabtu (3/10/2020).
Peristiwa yang menimpa keluarga Hendra menjadi perhatian warga Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak, Sesetan, Denpasar, Jumat (2/10/2020) sekira pukul 22.00 Wita.
Pintu rumah keluarga Hendra ditutup karena terkait sengketa kepemilikan tanah.
Mendengar kabar ini, Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan bersama sejumlah personel Polda Bali langsung turun ke TKP.
Tiba di TKP, ternyata benar, rumah keluarga Hendra "disegel" sehingga mereka tidak bisa ke luar dari rumah tersebut.
Akses pintu masuk rumah ditutup menggunakan papan pengumuman dan pintu pagar dipasang rantai besi sehingga tidak ada akses ke luar masuk rumah tersebut.
Akses pintu rumah Hendra dipasang papan permanen dengan tulisan dugaan penyerobotan tanah.
Kombes Dodi Rahmawan yang berada di TKP langsung memerintahkan anak buahnya untuk melepas segel rumah tersebut.
"Prosedur penyegelan itu ada aturannya. Jadi saya mohon agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tindakan yang kami lakukan ini atas dasar kemanusiaan," kata Dodi Rahmawan saat dikonfirmasi, Sabtu (3/10/2020).
Hendra sempat melaporkan masalah ini ke Polda Bali.
Baca: Kafe di Bekasi Disegel Petugas Setelah Foto Kerumunan Pengunjung Nikmati Musik Tanpa Masker Viral
Polisi pun turun ke lokasi tersebut untuk meredam situasi panas di lingkungan sekitar.
"Kami mohon kepada masyarakat agar membantu menetralisir situasi biar kondusif," kata Dodi Rahmawan.
Polisi akan melakukan investigasi lebih lanjut mengenai kasus ini.
"'Masih investigasi," kata Dodi Rahmawan.
Duduk Perkara
Kasus ini merupakan buntut dari tuduhan seseorang berinisial MH yang mengaku telah memiliki tanah serta rumah yang saat ini ditempati Hendra dan keluarga.
Sementara Hendra mengaku transaksi sewa-menyewa dilakukan sejak 2014 dengan pemilik tanah bernama Ketut Gede Pujiama.
"Saya sudah kontrak tanah itu dengan Pak Pujiama sampai 2047. Sementara Pak M (MH) mengaku membeli tanah itu dari Pak Pujiama baru 2020," kata Hendra.
"Kami kontrak secara sah, diketahui bahkan pernjanjian kontrak diteken Lurah Sesetan, masa dibilang menyerobot menempati tanah orang," kata Hendra.
Hendra menuturkan, keluarganya sudah beberapa kali mendapatkan intimidasi selama dua tahun terakhir ini.
Di antara perlakuan yang diterima Hendra paling berat adalah yang terakhir saat mereka tak bisa ke luar rumah selama tujuh jam.
Anak dan istri Hendra yang tengah hamil sempat telantar di luar rumah.
"Saya berharap aparat hukum bisa bertindak memberikan keadilan pada kami sekelurga," harap Hendra.
Hendra menegaskan keluarganya tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan sengketa tanah Pujiama.
Ia hanya pengontrak yang masa berlakunya perjanjian kontrak hingga tahun 2047.
"Saya memang kontrak tanah jauh sebelum tanah ini diklaim milik Pak M, kontrak saya masih berlaku," demikian Hendra.
Baca: Masih Beroperasi saat Pandemi, Karaoke Glamz Angel di Jakarta Barat Disegel Pemprov DKI
Adukan ke Polda Bali
Keluarga korban di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak, Sesetan, Denpasar, Hendra, kembali mendatangi Polda Bali, Sabtu (3/10/2020) pukul 18.00 Wita.
Ditemani kuasa hukumnya, Hendra menuju ruangan pengaduan masyarakat Ditreskrimum Polda Bali untuk melaporkan kasus penyekapan yang menimpa keluarganya.
Pihak yang ia laporkan yakni Biro Hukum Togar Situmorang beserta istri dan kawan-kawan Togar.
"Kami mengadukan biro hukum Togar Situmorang beserta kawan-kawan. Yang diadukan masalah penyekapan," kata Hendra di Polda Bali.
Kronologis
Hendra menceritakan, sekira pukul 15.00 Wta, Jumat (2/10/2020), rumahnya didatangi oleh 10 orang.
Mereka menutup pintu masuk rumahnya menggunakan papan pengumuman yang terbuat dari besi.
Meskipun masih ada orang di dalam rumah, namun sejumlah orang tersebut tetap menutup pintu rumah.
Tiga orang yang ada di dalam rumah yakni kedua orang tua Hendra dan anak laki-lakinya tidak bisa ke luar.
Jumat (2/10/2020) sore, Hendra sempat melapor ke Polda Bali, namun dia diminta melapor ke Polsek Denpasar Selatan (Densel).
"Kemarin alasan Polda karena tidak ada buser, jadi kami diminta ke Polsek, akhirnya kami ke Polsek," kata Hendra.
Hingga pukul 20.00 Wita, belum ada polisi yang datang ke lokasi. Tiga orang yang ada di dalam rumah tersebut pun mulai panik.
Hingga pukul 21.00 Wita, polisi merapat ke TKP dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan.
"Atas dasar kemanusiaan, kami buka papan yang menghalangi rumah itu," demikian Dodi. (win)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kronologi Satu Keluarga di Denpasar Rumahnya Disegel Kerangka Besi, Keluarga Hendra Trauma