6 Rumah Warga di Tuapukan Kupang Dibakar Buntut Tewasnya Amir, Polisi Amakan 13 Terduga Provokator
Pembakaran enam rumah warga terjadi setelah penemuan jasad Amir yang tergeletak di lahan kosong RT 01 RW 01 Desa Tuapukan.
Editor: Dewi Agustina
"Jadi, total personel yang berada di TKP berjumlah 250 orang personel," katanya.
Kombes Jo berharap seluruh elemen masyarakat menjaga situasi tetap kondusif. Percayakan kepada Polri untuk mengusut kasus ini sampai tuntas.
Kronologis
Pembakaran enam rumah warga terjadi setelah penemuan jasad Amir yang tergeletak di lahan kosong RT 01 RW 01 Desa Tuapukan.
Amir diduga korban pembunuhan yang dilakukan oleh AS.
Sekelompok warga bereaksi dengan melakukan pembakaran rumah dan memblokade jalan Timor Raya menggunakan kayu dan batu.
Tim gabungan Polda NTT bergerak cepat ke lokasi, dipimpin Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda NTT, Kombes Pol Ulami Sudjaja, SH dan Dirkrimum Polda NTT Kombes Pol Eko Widodo.
Baca: Buntut Penyerangan di Pedan Klaten, Polisi Amankan 74 Orang
Wadir Sabhara Polda NTT AKBP Rishian Krisna dan Wakapolres Kupang juga hadir.
Peristiwa itu membuat situasi Desa Tuapukan mencekam. Beberapa saat setelah kejadian, polisi mengamankan tiga terduga pelaku.
"Satu pelaku sudah diamankan bersama dua orang saksi ke Polda NTT," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jo Bangun, Minggu siang. Menurut Kombes Jo, terduga pelaku dan korban merupakan warga Desa Tuapukan.
Terpisah, Perwira Urusan Hubungan Masyarakat (Paur Humas) Polres Kupang, Aipda Randy Hidayat menjelaskan, aparat keamanan dari Polda NTT, Brimob Polda NTT, Polres Kupang, dan TNI sudah berada di lokasi kejadian untuk mengamankan situasi.
"Situasi sudah bisa dikendalikan oleh pihak keamanan," katanya.
Randy mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab terjadinya bentrokan antarkelompok warga hingga menyebabkan satu korban meninggal itu.
"Aparat keamanan masih fokus untuk mengamankan situasi dulu, belum tahu apa penyebab terjadinya bentrokan itu," ujar Randy.
Baca: Update Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas, 66 Prajurit TNI AD, AU, dan AL Dijadikan Tersangka,