Komplotan Pencuri Tiang Milik PT Telkom Diamankan Aparat Polres Lampung Selatan
Modus para pelaku menyamar menjadi petugas dengan mengenakan baju warna merah bertuliskan Telkomsel
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Dedi Sutomo
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tekab 308 Polres Lampung Selatan meringkus empat anggota sindikat pelaku pencurian tiang telekomunikasi milik PT Telkom yang beraksi di Kecamatan Kalianda dan Sidomulyo.
Mereka yang ditangkap adalah Candri (34), warga Kali Balok, Bandar Lampung; Ansori (37), warga Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung; Masdani, warga Geruntang, Bandar Lampung; dan Rudiono (40), warga Jatimulyo.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Try Maradona mewakili Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, para pelaku diamankan saat hendak beraksi di Jalan Lintas Sumatera Desa Tarahan, Katibung, Minggu (4/10/2020) dini hari.
“Sebelumnya para pelaku telah melakukan pencurian tiang telekomunikasi di wilayah Kecamatan Kalianda dan Sidomulyo pada 20 September lalu,” ujar AKP Try Maradona, Senin (5/10/2020).
Modus para pelaku menyamar menjadi petugas dengan mengenakan baju warna merah bertuliskan Telkomsel.
Baca: Petugas Damkar Merayap, Selamatkan Kucing Terjebak di Tiang Penyangga Tol Wiyoto Wiyono
Para pelaku lalu mengambil tiang besi dengan cara menggali tanah dan menghancurkan cor beton pada bagian dasar.
“Pihak PT Telkom melaporkan kehilangan beberapa tiang telekomunikasi milik mereka ke Polres,” kata AKP Try Maradona.
Hasil dari penyelidikan polisi, ujar pria dengan pangkat balok tiga di pundak ini, didapatkan informasi pelaku pencurian merupakan sidikat spesialis pencuri tiang telekomunikasi.
Tekab 308 Polres Lampung Selatan menangkap keempat pelaku di Pasar Jatimulyo.
Para pelaku sedang merencanakan aksi pencurian yang sama di wilayah Kecamatan Katibung.
Baca: Operator Telkomsel The Most Innovative Telecom Service Provider Dari Ajang Bergengsi di Inggris
AKP Try Maradona mengatakan, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian tiang milik PT Telkom sebanyak 6 kali dalam satu bulan terakhir.
Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Seperti dua baju berwarna merah bertuliskan Telkomsel, linggis, satu truk Colt Diesel, serta 23 tiang milik PT Telkom. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Polres Lampung Selatan Ringkus Sindikat Pencuri Tiang PT Telkom
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.